KORANHARIANMUBA.COM, - Vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti diduga diwarnai suap atau gratifikasi berjumlah miliaran rupiah.
Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, sebagai tersangka atas dugaan menerima suap atau gratifikasi tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyebut ketiga hakim PN Surabaya itu ialah atas nama ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul).
"Pada hari ini, tanggal 23 Oktober 2024, penyidik Jampidsus menetapkan tiga orang hakim atas nama ED, HH, dan M sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi, yaitu suap dan/atau gratifikasi," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 23 Oktober 2024 malam.
BACA JUGA:Dapat Dukungan Ribuan Kiai dan Santri, Lucianty Janjikan Fasilitas Ponpes yang Lebih Baik
BACA JUGA:Kembali ke Kampung, Ayah Pahri Azhari Serukan Dukungan untuk Lucianty-Syaparuddin
Ketiga hakim tersebut diketahui bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Selain tiga hakim, penyidik Jampidsus Kejagung juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR sebagai tersangka selaku pemberi suap.
Terungkapnya kasus ini berawal ketika penyidik menemukan kecurigaan dalam putusan bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, oleh ketiga hakim tersebut.
“Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur tersebut, diduga ED, AH, dan M menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR,” kata dia.
Kejagung Menyita Uang Miliaran Penyidik Jampidsus Kejagung menyita uang bernilai miliaran rupiah dari berbagai jenis mata uang milik empat tersangka kasus dugaan suap dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyebut penyitaan itu merupakan hasil dari penggeledahan di enam lokasi yang merupakan properti milik para tersangka.
Lokasi pertama adalah rumah tersangka pengacara LR di daerah Rungkut, Surabaya.
Di sana penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 1,190 miliar, 451.700 dolar AS, 17.043 dolar Singapura, dan sejumlah catatan transaksi.
Pada lokasi kedua, yakni apartemen milik tersangka LR di Apartemen Eksekutif Tower Palem di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, ditemukan barang bukti berupa uang tunai berbagai pecahan rupiah serta mata uang asing.