Waduh, Kasus Ini yang Menjerat 3 Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Dugaan Ada Barter Putusan dengan Uang Milia

Kamis 24 Oct 2024 - 19:36 WIB
Reporter : Reno
Editor : Yudistira

"Kalau dirupiahkan, setara dengan Rp 2,126 miliar,” kata Qohar. 

Penyidik juga menemukan dokumen terkait dengan buku penukaran uang atau valuta asing, catatan-catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait, dan ponsel milik LR. 

BACA JUGA:Aksi Tawuran Antar Kelompok Pecah Lagi di Simpang Rumah Susun Palembang

BACA JUGA:Emak-Emak di Lubuklinggau Diamankan Polisi Usai Aniaya Anak di Bawah Umur

Lokasi ketiga adalah Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya, milik tersangka ED. Di sana penyidik menyita uang tunai senilai Rp 97,5 juta, 32.000 dolar Singapura, 35.992 ringgit Malaysia, dan sejumlah barang bukti elektronik.

Lokasi keempat adalah rumah milik tersangka ED di Perumahan BSB Mijen, Semarang. Pada lokasi itu, penyidik menyita uang tunai 6.000 dolar AS, 300 ribu dolar Singapura, dan sejumlah barang bukti elektronik. 

Lokasi kelima adalah apartemen tersangka HH di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya. Di sana, ditemukan uang tunai senilai Rp 104 juta, 2.200 dolar AS, 9.100 dolar Singapura, 100.000 yen, dan sejumlah barang bukti elektronik. Lokasi terakhir adalah Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya, milik tersangka M. Di sana, penyidik menyita uang tunai senilai Rp 21,4 juta, 2.000 dolar AS, 32.000 dolar Singapura, dan sejumlah barang bukti elektronik. Kejagung menduga kuat uang-uang yang ditemukan di properti para hakim berasal dari pengacara Ronald Tannur, tersangka LR. "Itu dibuktikan dengan bagaimana dia transaksi tukar uang asing, bagaimana catatan yang ada, serta bagaimana barang bukti elektronik yang ada di sana," kata dia. Terkait informasi detail uang-uang tersebut, dia memastikan bahwa penyidik akan segera mengungkapkannya kepada publik lantaran masih didalami. "Kami sudah dapat bukti yang cukup untuk uangnya dari siapa, kemudian diberikan ke siapa, dan aliran uangnya siapa saja. Sabar. Nanti pada saatnya akan kami buka," tuturnya. Atas perbuatan para tersangka, hakim ED, M, dan HH selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk pengacara LR selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Untuk mempermudah penyidikan, ketiga hakim ditahan di Rutan Surabaya. Sementara pengacara LR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.(*) Artikel ini telah tayang di JPNN.

Kategori :