KORANHARIANMUBA.COM - Tiga pelaku vandalisme yang melakukan aksi perusakan di Jalan Angkatan 45, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I Palembang, muncul dan menyampaikan permintaan maaf.
Mereka yang diketahui dalam kondisi mabuk akibat pengaruh alkohol, meminta maaf secara terbuka melalui video yang diunggah akun Instagram @ratudewa.
Dalam video tersebut, ketiga pelaku, yang mengaku bernama Yogi, Ewin, dan Jati, mengungkapkan penyesalan atas perbuatan mereka, yang merusak sejumlah fasilitas umum, termasuk jalan, pagar, dan banner kampanye pasangan calon Wali Kota Palembang, Ratu Dewa - Prima Salam.
"Saya Yogi, saya Ewin, dan Jati. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang kami buat. Kami jujur berada di bawah pengaruh alkohol," ucap mereka.
BACA JUGA:Vonis Penjara 3 Tahun untuk Lima Pelaku Penganiayaan Pencuri Kotak Amal di Palembang
BACA JUGA:Hari Keenam SKD CPNS Kemenkumham Sumsel, Peserta Perebutkan Formasi Penjaga Tahanan
Ketiga pelaku menyampaikan permohonan maaf khusus kepada Ratu Dewa dan Prima Salam, serta menegaskan bahwa aksi vandalisme mereka tidak dipengaruhi pihak lain atau dilakukan atas suruhan siapa pun.
"Kami meminta maaf kepada Bapak Ratu Dewa dan Prima Salam. Kami tidak ada maksud lain atau disuruh oleh siapa pun," tambahnya.
Namun, permintaan maaf ini memicu reaksi keras dari warganet. Sejumlah pengguna media sosial mempertanyakan tindak lanjut hukum terhadap para pelaku dan mendesak polisi untuk mengambil tindakan tegas. Akun @rustam, misalnya, menulis,
“Polisi mestinya dapat tangkap para pelaku. Biar mereka jerat hukum, biar tak lagi merusak fasilitas umum atau milik orang lain,” jelasnya
Akun lainnya, @ahmad_fatoni0202, menyampaikan skeptisismenya terkait permintaan maaf pelaku, menganggap bahwa video permintaan maaf ini hanyalah formalitas yang bisa berakhir tanpa sanksi hukum yang tegas.
“Ah, ini mungkin dibayar oleh orang... bikin video terus minta maaf selesai. Mereka dapat uang, bebas dari penjara,” tulisnya.
Beberapa pengguna lainnya bahkan meminta agar kasus ini dikembangkan lebih lanjut agar memberikan efek jera.
“Kembangkan dulu kasusnya, jangan langsung dilepas. Kandangin dulu minimal 6 bulan,” komentar @hanief_dj.
Kasus vandalisme ini memancing perhatian publik, mengingat pelaku telah mengakui perbuatannya.