KORANHARIANMUBA.COM, - Aksi pencurian kumparan tembaga yang ada di dalam trafo milik PLN yang tersimpan di dalam Gudang Yantek PLN Prabumulih di Jl Bukit Lebar Kelurahan Majasari Kecamatan Prabumulih Selatan pada Senin (1/4) pagi sekitar pukul 09.00 WIB yang lalu akhirnya terkuak.
Salah seorang pelakunya ternyata adalah seorang Buruh Harian Lepas (BHL) yang bernama Ebi Darmawan (35), dia diringkus oleh Tim Macan Kumbang Satreskrim Polres Prabumulih pada Kamis 24 Oktober 2024 sekitar pukul 15.30 WIB saat sedang bekerja tak jauh dari tempat tinggalnya di Jl Bukit Lebar Kelurahan Majasari Kecamatan Prabumulih Selatan.
Kini, tersangka telah diamankan dan meringkuk di sel tahanan Satreskrim Polres Prabumulih guna menjalani pemeriksaan, bersama dengan tersangka turut diamankan pula satu unit trafo yang berisi kumparan tembaga yang telah dijual kepada seorang penadah yang saat ini tengah dalam pengejaran polisi.
Seorang rekan tersangka Abi berinisial S yang juga turut terlibat dari aksi pencurian ini juga masih dalam pengejaran polisi dan telah ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)
BACA JUGA:Tingkatkan Gizi Anak Bangsa, Polsek Babat Toman Bagikan Nasi Kotak Gratis di SD Pinago Mulyo
Lalu, bagaimana tindak pencurian trafo PLN yang dilakukan oleh tersangka Ebi dan seorang rekannya yang belum tertangkap sebelum akhirnya terungkap?
Informasi yang dihimpun koran ini aksi tersangka Abi dan temannya ini sebetulnya sempat dipergoki oleh dua orang penjaga gudang Yantek PLN Prabumulih yakni Haris dan Ade.
Keduanya melihat di saat kejadian ada dua orang pria yang tengah berlari dan melompati pagar Gudang Yantek PLN Prabumulih dengan membawa sebuah benda, namun saat dikejar ternyata kedua pelaku telah menghilang.
Begitu masuk ke dalam Gudang Yantek PLN Prabumulih, kedua penjaga gudang terkejut saat mendapati kumparan tembaga yang ada di dalam salah satu trafo sudah hilang, mengetahui hal tersebut keduanya langsung melaporkannya kepada atas mereka.
Di hari kejadian, Senin (1/4) keduanya atas perintah atasannya melaporkan peristiwa pencurian kumparan tembag di dalam trafo itu ke petugas SPKT Polres Prabumulih yang dilimpahkan ke penyidik Satreskrim Polres Prabumulih.
Atas kejadian kehilangan kumparan tembaga di dalam trafo tersebut ditaksir PLN Prabumulih mengalami kerugian mencapai hingga Rp20 juta.
Setelah selama lebih dari enam bulan lamanya melakukan penyelidikan, penyidik Satreskrim Polres Prabumulih mendapatkan titik terang terduga pelakunya adalah Ebi Darmawan seorang buruh yang sempat beberapa bulan lamanya dinyatakan buron.
Tak menyia-nyiakan waktu mendapatkan informasi keberadaan tersangka tersebut akhirnya pada Kamis (24/10) sore petugas opsnal Satreskrim Polres Prabumulih melakukan penangkapan terhadap tersangka yang kala itu sedang berada di tempat kerjanya yang tak seberapa jauh dari rumahnya.
”Begitu mendapatkan informasi tersebut Tim Macan kumbang Sat Reskrim Polres Prabumulih langsung menuju ke lokasi pelaku tersebut," ujar Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo melalui Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan,SH,MH kemarin (25/10).