BACA JUGA:Bawaslu Muba Menajamkan Penggunaan SIWASLIH pada Pilkada 2024
BACA JUGA:Penghitungan Suara Rampung Hari Pencoblosan, Ini yang Dilakukan KPU Sumsel
Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang-bukti berupa unit trafo yang sudah dalam keadaan kosong tanpa kumparan tembaga yang dicuri oleh tersangka Ebi.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," tutupnya. (*)
Kategori :