Dua Pencuri Sikat Kumparan Tembaga Milik PLN

Jumat 25 Oct 2024 - 20:00 WIB
Reporter : Reno
Editor : Yudistira

BACA JUGA:Bawaslu Muba Menajamkan Penggunaan SIWASLIH pada Pilkada 2024

BACA JUGA:Penghitungan Suara Rampung Hari Pencoblosan, Ini yang Dilakukan KPU Sumsel

Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang-bukti berupa unit trafo yang sudah dalam keadaan kosong tanpa kumparan tembaga yang dicuri oleh tersangka Ebi. 

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," tutupnya. (*)

Kategori :