Semua Perusahaan di Muba Wajib Lapor Lowongan Kerja Berdasarkan Perpres 57/2023 dan Perda No 2 Tahun 2020
Semua Perusahaan di Muba Wajib Lapor Lowongan Kerja Berdasarkan Perpres 57/2023 dan Perda No 2 Tahun 2020--
KORANHARIANMUBA.COM,- Dalam upaya meningkatkan transparansi dan efisiensi di pasar kerja, Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 menegaskan kewajiban semua perusahaan untuk melaporkan setiap kegiatan rekrutmen ketenagakerjaan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Musi Banyuasin. Jumat, (14/11).
Aturan ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem pasar kerja yang lebih baik bagi semua pihak.
Pertemuan ini dilaksanakan atas undangan PT Salim Ivomas rangka membuka lowongan kerja khusus nya bagi warga Musi Banyuasin yang Ber KTP Muba akan dipekerjakan di perkebunan sawit.
Pertemuan dilaksanakan di Palembang dihadiri oleh Kadisnakertrasn Muba termasuk:
BACA JUGA:Pemkab Muba Dorong Kemandirian Kawasan Transmigrasi Air Balui, Jud dan Nganti
* Odie Mirza (HRD PT Salim Ivomas Pratama)
* Kabid HI Faezal Pratama
* Erwin Fikzi (Staf Bidang Penempatan Tenaga Kerja)
* Thomas Bagas (PengantarKerja)
Dalam kesempatan tersebut, dijelaskan bahwa perusahaan diwajibkan melakukan pelaporan melalui sistem Sisnaker (Sistem Informasi Ketenagakerjaan) dalam dua tahap: saat lowongan diumumkan dan saat posisi tersebut berhasil terisi.
BACA JUGA:Pemkab Muba Bakal Gelar Sidang Isbat Nikah Terpadu, 49 Pasangan Siap Dapat Kepastian Hukum
Pentingnya Pelaporan Lowongan Kerja
Regulasi ini tidak hanya menjamin kejelasan dalam informasi lowongan kerja, tetapi juga gratis untuk semua perusahaan. Sebaliknya, perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan ini akan menghadapi sanksi administratif, yang dapat mencakup pembatasan layanan ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, AP, memberikan pernyataan tegas mengenai implementasi aturan ini:
"Pelaporan lowongan kerja melalui Sisnaker adalah kewajiban yang harus dipatuhi. Ini bukan sekadar formalitas, tetapi amanat undang-undang.