Nah Loh, Kejati Sumsel Incar Pejabat di Lingkungan Pemprov Sumsel, Terkait Korupsi LRT Rp1,3 T
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, (foto ist)--
Sebelumnya, dalam penyidikan korupsi LRT senilai Rp1,3 triliun Aspidsus Kejati Sumsel Umaryadi SH MH memastikan bakal mendalami keterlibatan pihak lainnya termasuk jajaran Direksi dari PT Waskita Karya.
“Sampai saat ini tim penyidik masih terus mendalami ada atau tidaknya nanti keterlibatan pihak lain, tidak menutup kemungkinan pada jajaran Direksi Waskita Karya," tegas Umaryadi.
Menurut Umaryadi, sejauh ini keterlibatan para tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan LRT Sumsel yaitu masih dalam tahap perencanaan.
Namun, lanjut Umaryadi tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel terus mendalami apakah ada indikasi dugaan korupsi pada tahap pelaksanaan pembangunan LRT Sumsel.
Setidaknya, dalam penyidikan perkara ini Pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan sebanyak lima orang tersangka.
BACA JUGA:Nasabah BRI Kota Lubuklinggau Ungkap Kepuasan Layanan: Mudah, Cepat, dan Aman
Lima tersangka itu, tiga diantaranya Tukijo Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Ignatius Joko Herwanto Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan Septiawan Andri Purwanto Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Para tersangka tersebut, dijerat dengan sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 atau kedua Pasal 11 Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)