Astaga, Komplotan Ini Keliling Indonesia Hanya untuk Ngutil di Minimarket
Barang Bukti, Wadirreskrimum Polda Sumsel, AKBP Indra Arya Yudha rilis komplotan lintas provinsi, spesialis ngutil minimarket (foto ist)--
Tak hanya beraksi di kawasan Jabodetabek dan sekitarnya, komplotan ini terang Indra juga beraksi di sejumlah daerah di Indonesia. “Mulai dari wilayah Jabodetabek, Lampung, Sumsel, Jambi hingga ke Provinsi Riau,” ujar Indra, didampingi Kasubdit Jatanras AKBP Tri Wahyudi, dan Kanit IV AKP Taufik Ismail.
Turut diamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit mobil Honda BRV warna abu-abu metalik nopol B 2501 EGY yang digunakan saat beraksi, tujuh unit ponsel android dan satu buah topi yang dipergunakan ketika beraksi.
"Ketujuh tersangka yang kesemuanya merupakan kasus Curat dan narkoba ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkas Indra Arya, juga didampingi AKBP Suparlan, dari Bidang Humas Polda Sumsel. (*)