Terekam Kamera CCTV, Pelaku Pencurian Sawit di Musi Rawas Ditangkap Warga

Tersangka pencurian buah sawit ditangkap beserta barang bukti (foto ist)--

KORANHARIANMUBA.COM – Aksi pencurian buah kelapa sawit di Kelurahan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, berhasil digagalkan setelah terekam oleh kamera CCTV yang dipasang pemilik kebun. Kejadian ini berlangsung pada Kamis, 23 Januari 2025, sekitar pukul 03.30 WIB, di kebun sawit milik AZ, yang langsung bertindak setelah melihat aktivitas mencurigakan di lahannya.  

Dari tiga pelaku yang terlibat, satu orang berhasil ditangkap. Tersangka adalah Rediansyah (29), warga setempat, yang kini telah diamankan oleh Polsek Muara Lakitan sebelum diserahkan ke Polres Musi Rawas untuk proses hukum lebih lanjut.  

Kapolsek Muara Lakitan, AKP Hendrawan, menjelaskan kronologi kejadian. Saat tengah malam, korban AZ terbangun setelah alarm dari aplikasi CCTV di ponselnya berbunyi. Dari rekaman tersebut, AZ melihat beberapa orang berada di kebunnya, yang berjarak sekitar 1 kilometer dari rumah.  

"Korban langsung mengajak dua rekannya menuju lokasi. Saat tiba di kebun, mereka melihat pelaku sedang beraksi dengan cahaya senter di tengah gelapnya malam," ujar AKP Hendrawan, Sabtu 25 Januari 2025.

BACA JUGA:Polsek Muara Lakitan Bagikan Makanan Sehat dan Bergizi untuk Murid SD

BACA JUGA:Pj Gubernur Elen Setiadi Harapkan Bulog Maksimalkan Penyerapan Gabah Petani Disaat Puncak Panen Raya

Saat mendekati lokasi, korban mendengar suara sepeda motor yang digunakan pelaku. Ketika didekati, salah satu pelaku, Rediansyah, tertangkap basah sedang membawa dua keranjang penuh dengan buah sawit di sepeda motornya. Dua rekannya, MT dan HR, berhasil melarikan diri.  

Setelah diinterogasi, Rediansyah mengaku telah mencuri bersama kedua rekannya. Ia pun diserahkan oleh korban ke Polsek Muara Lakitan.  

Kapolsek menyebutkan bahwa korban mengalami kerugian sekitar Rp3.120.000 akibat kehilangan 75 janjang buah sawit dengan total berat sekitar 1.200 kilogram.  

"Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 75 janjang buah sawit, dua unit sepeda motor, satu keranjang kayu dengan anyaman tali nilon, dan satu egrek (alat panen sawit)," tambahnya.  

Tersangka Rediansyah kini diproses hukum berdasarkan laporan polisi LP/B/17/I/2025/SPKT/POLRES MUSI RAWAS/SUMATERA SELATAN, tertanggal 24 Januari 2025. Sementara itu, Polsek Muara Lakitan terus berupaya mengejar dua pelaku lainnya yang masih buron.  

Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan dan melaporkan segera jika ada aktivitas mencurigakan di sekitar kebun mereka. Upaya pemasangan CCTV seperti yang dilakukan korban juga dinilai sangat membantu dalam pengungkapan kasus seperti ini.  

"Dengan teknologi seperti CCTV, kejadian serupa dapat lebih cepat terdeteksi sehingga membantu polisi dalam menjaga keamanan wilayah," pungkas AKP Hendrawan.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan