Soal Ganti Rugi Lahan Warga Desa Darmo Muara Enim, Ini Jawaban PTBA

MENGADU, Tampak Puluhan Perwakilan Warga Desa Darmo Mengadukan Nasibnya ke Komisi I DPRD Muara Enim (Foto Ist)--

KORANHARIANMUBA.COM – Adanya persoalan ganti lahan Warga Desa Darmo Kabupaten Muara Enim, pihak PT Bukit Asam Tbk (TBA) memberikan jawaban. 

Pihaknya selalu menjalankan kegiatan usaha pertambangan dengan mengedepankan prinsip Good Mining Practice, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menghormati hak-hak masyarakat, termasuk dalam penyelesaian hak atas tanah.

Lahan yang digunakan untuk proyek Coa/ Hand/ing Facility Train Loading Station (CHF TLS) 6 dan 7 di Desa Darmo masuk dalam Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) Banko Tengah, yang berstatus sebagai Tanah Negara. Oleh karena itu, pengelolaan lahan ini dilakukan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Hingga saat ini, proses diskusi masih berjalan bersama masyarakat Desa Darmo untuk membahas berbagai aspek penyelesaian lahan.

BACA JUGA:Kurangi Kemacetan Parah, Jembatan Musi V Selesai Tahun 2026

BACA JUGA:Terbitkan KMK Pemangkasan Instrumen TKD hingga Rp 50,59 Triliun 

PTBA berkomitmen untuk menyelesaikan setiap permasalahan yang muncul dengan mengedepankan prinsip keterbukaan, kepatuhan hukum, dan musyawarah. 

“Kami menghormati setiap proses hukum yang berlangsung dan siap bekerja sama dengan pihak berwenang guna mencapai penyelesaian yang adil dan transparan bagi semua pihak,” jelasnya 

PTBA terbuka untuk berdiskusi dengan seluruh pihak terkait guna memastikan kejelasan dan validitas data serta menyelesaikan setiap permasalahan secara objektif dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Proses komunikasi dengan masyarakat dan pemangku kepentingan terus dilakukan secara transparan untuk mencapai solusi terbaik.

Dengan demikian, kami berharap klarifikasi ini dapat menjadi rujukan yang obyektif dalam pemberitaan serta membantu perimbangan informasi bagi rekan-rekan media guna memenuhi kaidah jurnalistik yang baik.

Sebelumnya, Belum ada nya kejelasan soal ganti lahan/kebun milik Warga Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Senin 03 Fabruari 2025 datangi dewan. 

Kedatangan 50 warga tersebut, tidak lain mengadukan persoalan yang sudah sekitar dua tahun masalah ganti rugi lahan/kebun milik warga belum ada kejelasan dari PT Bukit Asam (PTBA). 

Sehingga meresahkan warga karena pihak perusahaan sudah mulai melakukan kegiatan di sekitar lahan kebun milik warga.

"Kami ini hanya perwakilan saja, sedangkan yang akan terdampak oleh proyek PTBA tersebut ratusan KK. Kalau tidak salah sekitar 300 lebih KK yang akan terdampak, hampir sebagian wilayah Desa Darmo akan habis dijadikan lahan tambang PTBA," tegas Sulbahri sebagai juru bicara masyarakat Desa Darmo di depan Komisi I DPRD Muara Enim di gedung DPRD Kabupaten Muara Enim, Senin 3 Februari 2025.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan