Soal Ganti Rugi Lahan Warga Desa Darmo Muara Enim, Ini Jawaban PTBA

MENGADU, Tampak Puluhan Perwakilan Warga Desa Darmo Mengadukan Nasibnya ke Komisi I DPRD Muara Enim (Foto Ist)--

Menurut Sulbahri yang didampingi Ketua BPD Desa Darmo Herlanudin dan warga lainnya, bahwa permasalahan rencana ganti rugi lahan/kebun milik warga Desa Darmo tepatnya di wilayah Bangko Tengah Blok B wilayah Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim ini sudah mulai dibahas pada tahun 2023 lalu.

Semenjak itu, kata dia, sudah beberapa kali diadakan pertemuan antara warga dan pihak PTBA membahas masalah ganti rugi, tali asih dan sebagainya.

Namun sampai saat ini, permasalahan ganti rugi tersebut belum ada kejelasan sehingga terkesa digantung oleh PTBA.

"Kami sudah sepakat mau ganti rugi bukan tali asih atau semacamnya dengan mengacu kepada Pergub Sumsel No 40 Tahun 2017 dan aturan-aturan yang berlaku lainnnya," tukasnya. Wisata spa

Lanjut Sulbahri, lahan dan kebun tersebut adalah sumber utama mata pencarian masyarakat yang telah di usahakan secara terus menerus dan turun menurun.

Masyarakat pemilik lahan dan kebun sangat mendukung dengan adanya Proyek CHF TLS 6 dan 7 di Bangko Tengah Blok B wilayah Desa Darmo, namun kami jangan dirugikan.

BACA JUGA:Diduga Faktor Ekonomi, Pria Paruh Baya Ini Akhiri Hidup di Sebuah Pondok

Oleh karena itu, lanjutnyq, sebelum adanya kesepakatan ganti rugi yang layak dan adil, pihak PTBA untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan pengukuran lahan, inventarisasi Tanam Tumbuh dan kain-lain di lahan dan Kebun milik masyarakat. 

"Kami menolak undangan negoisiasi di kantor pengadaan tanah PTBA karena selalu berubah-ubah dan warga cenderung tertekan serta merugikan kami. Kami minta ganti rugi transfaran dan sesuai aturan," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Muara Enim Mualimin yang didampingi Sekretaris Yupi Dasuki, dan anggota Yones Tober, Kasman dan Titit Susanti, dari hasil informasi yang didapat hari ini, pihaknya akan segera menindaklanjutinya dengan melakukan pemanggilan terhadap pihak PTBA untuk melakukan cross chek dan mencari solusi yang terbaik sehingga kedua belah pihak tidak merasa dirugikan. 

Pihaknya mendukung jika untuk masalah ganti rugi lahan/kebun sebaiknya mengacu kepada Pergub Sumsel No 40 Tahun 2017 dan aturan-aturan yang berlaku lainnya

"InsyaAllah, Senin depan kita akan panggil pihak PTBA untuk klarifikasi atas keluhan warga Desa Darmo tersebut," tegas Yones Tober menambahkan. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan