Demi Peningkatan PADes, Ini yang Dilakukan Pemdes Pagarjati Lahat

Kades Pagarjati, Asdi Menyerahkan SK Kepada warga didalam pengelolaan PAD - Pemdes (Foto Ist)--

LAHAT, KORANHARIANMUBA.COM - Pemerintah desa (Pemdes) Pagarjati, Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat membuat terobosan atau langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan asli desa (PADes) serta masyarakat itu sendiri.

"Betul, sebelumnya memang telah kami sepakat ketika melakukan musyawarah, sehingga dapat membantu secara ekonomi bagi warga dan PADes tentunya," sebut Kepala Desa (Kades), Asdi, Kamis 6 Februari 2025.

Nah, terobosan yang dimaksud adalah retribusi untuk galian golongan C yang diambil dari Sungai Lingsing, sehingga dapat dikelola sebaik mungkin.

"Jadi, setiap kali kendaraan mengambil galian C di seputaran wilayah Pagarjati, mereka wajib memberikan retribusi kepada pengelola yang telah ditunjuk, sekaligus diberikan surat keterangan agar benar-benar resmi," jelas dia.

BACA JUGA:Bandara SMB II Palembang Bersiap Kembali Berstatus Internasional, Menunggu Keputusan Pemerintah

BACA JUGA:Jaksa Masuk Sekolah, Lakukan Penyuluhan Bahaya Penyelahgunaan Narkoba dan Cyber Bullying

Tujuannya, masih ucapnya, akan meningkatkan perekonomian masyarakat dan juga membantu pendapatan bagi desa sendiri.

"Masukan yang diterima tersebut dibagi dua, 50 persen untuk warga dan 50 persen dimasukkan ke kas desa, sebagai bentuk kita terhadap aktifitas sehari-hari," papar Asdi.

Ia menyebutkan, pastinya ini berdasarkan dengan ketentuan yang berlaku guna memberikan kontribusi, maupun pelayanan terbaik kepada penduduk desa yang ingin bekerja.

"Pihaknya akan melakukan apa saja asalkan semuanya tidak bertentangan dengan aturan dan hukum, sehingga baik pemdes dan rakyat betul-betul mendapatkan dukungan penuh mengelola potensi yang dimiliki," beber dia.

Terpisah, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Lahat, Zubhan Awali SSTP Msi mengemukakan, tentu saja Pihaknya sangat mendukung dan juga mengapresiasi.

Langkah yang diambil masing-masing Pemdes asalkan apa yang dilakukan tidak bertolak belakang dengan aturan berlaku.

"Sah-sah saja, akan tetapi sebelum menjalankan mesti dilihat terlebih dahulu dan ditelaah, apakah bertentangan dengan aturan atau tidak," sebutnya.

Jangan sampai ketika telah ditunaikan rupanya tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, sehingga menjadi masalah dan harus berurusan dengan pihak berwajib.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan