Siap-Siap Kena Denda Jika Tidak Gunakan Ini, Polres Muba Gelar Operasi Keselamatan Musi 2025

Polres Muba Gelar Operasi Keselamatan Musi 2025 (Foto Boim)--
7. Mengemudi dalam pengaruh alcohol
8. Menggunakan HP saat berkendara
9. Knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong
10. Over Dimensi Over Load (ODOL)
11. Plat nopol tidak sesuai aturan (plat palsu)
12. Penggunaan lampu strobo bukan peruntukan
Sasaran tersebut sesuai dengan kategori yang telah diatur oleh Korlantas Polri untuk Operasi KeselamaInn 2025.
Karena ada 4 kategori diantaranya:
1. Sasaran Operasi Keselamatan Terhadap Orang
2. Sasaran Operasi Keselamatan Terhadap Kendaraan
3. Sasaran Operasi Keselamatan Terhadap Jalan
4. Operasi Keselamatan Terhadap Lingkungan
Kapolres Muba pun dalam amanatnya menyampaikan, bahwa Keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas sangatlah penting dalam menunjang kehidupan berbangsa dan bernegara.
Karena cermin keberhasilan dari pembangunan peradaban modern suatu negara terlihat dari Lantas Polri khususnya Polantas.
"Maka dengan bersama pemangku kepentingan lain bertanggung jawab dalam menjamin kamsel dan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, " tandasnya.(*)