Ada 28 Adegan, Rekontruksi Digelar Unit Pidum Reskrim Polres OKU Timur

REKONTRUKSI, Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur saat menggelar rekontruksi kasus pembunuhan (Foto Ist)--
Begini Pelaku Menghabisi Nyawa Korban
MARTAPURA, KORANHARIANMUBA.COM,- Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur, Polda Sumsel menggelar adegan rekontruksi kasus pembunuhan atau pengeroyokan yang mangakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi di Desa Bantan, Kecamatan BP Peliung, Kamis 20 Februari 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.
BACA JUGA:Ini Tuntutan Berat PJU Dalam Kasus Pembunuhan Yang Korbannya Dicor
Dalam adegan tersebut, tersangka JB (28), warga Desa Bantan, Kecamatan BP Peliung, Kabupaten OKU Timur memperagakan 28 reka adegan pembunuhan.
Sementara, korban RA (41) , warga Desa Negeri Pakuan, Kecamatan BP Peliung Kabupaten OKU Timur diperankan oleh pemeran pengganti.
Mulai dari tersangka dengan korban bertemu hingga reka adegan pembunuhan terjadi.
Untuk menjaga situasi Keamanan dan Ketertiban berlangsung, akhirnya rekontruksi tersebut dilaksanakan di halaman Satreskrim Polres OKU Timur.
BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan di Area Pengeboran Minyak Illegal Diamankan
Rekontruksi dipimpin langsung Kanit Pidum IPDA Sudono, Katim Riksa Aipda Budi, Bripka Deni Yunizar.
Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Mukhlis didampingi Kanit Pidum IPDA Sudono mengatakan, dalam rekontruksi ini tersangka diperintahkan untuk memperagakan kembali tentang bagaimana cara tersangka melakukan tindak pidana tersebut, dengan terlebih dahulu diberi hak-haknya dan hal-hal yang perlu sehubungan dengan pelaksanaan rekonstruksi dimaksud, dan dengan di bawah pengawasan Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur.
BACA JUGA:Mayat Pria Ditemukan Terikat di Kebun Kopi Muara Payang, Diduga Korban Pembunuhan
"Rekontruksi ini bertujuan untuk memperjelas peristiwa yang terjadi. Ini juga untuk syarat kelengkapan berkas perkara yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri OKU Timur," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)