Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah Koni Ditunda, Kenapa?
Dua Saksi diambil sumpah terlebih dahulu sebelum sidang kasus korupsi dana Hibah KONI Sumsel (Foto Ist)--
Kedua terdakwa itu yakni mantan Ketua Harian KONI Sumsel Ahmat Thahir serta mantan Sekretaris Umum KONI Sumsel Suparman Roman.
BACA JUGA:60 Ribu Surat Suara Pilpres 2024 Dilakukan Pelipatan, Segini Petugas Dikerahkan
Pada persidangan sebelumnya, turut dipanggil dan diperiksa untuk memberikan keterangan sebagai saksi dihadapan majelis hakim di antaranya mantan Kadispora Sumsel Yusuf Wibowo.
Dari keterangan saksi Yusuf Wibowo di persidangan, diperoleh fakta bahwa pencairan dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 sebesar Rp37,5 miliar dicairkan pihak Dispora Sumsel melalui empat tahapan.
Namun, terungkap pencairan pada tahap kesatu hingga tahap kedua belum ada laporan pertanggungjawaban yang diterima dari pengurus KONI Sumsel.
Meski tidak ada laporan pertanggung jawaban, saksi Yusuf Wibowo selaku Kadispora saat itu tetap mencairkan dana hibah KONI Sumsel tahap ketiga dan keempat.
BACA JUGA:Dinar Candy Mengaku Belum Dapat Surat Panggilan dari Polisi
Di persidangan Yusuf Wibowo berdalih, pencairan tahap ketiga dan keempat adanya desakan dari pihak lain di antaranya dari Gubernur Sumsel saat itu H Herman Deru.
Secara singkat dalam dakwaan penuntut umum menerangkan bahwa terdakwa Suparman Roman, terdakwa Akhmad Thahir serta tersangka Hendri Zainuddin didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Atas perbuatan para terdakwa, sebagaimana audit kerugian negara Rp3,4 miliar dari total dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 Rp37 miliar.
Oleh sebab itu, para terdakwa sebagaiman dakwaan melanggar Primair Pasal 2 Ayat 1 atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau Kedua Pasal 9 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.(*)