Kejati Sumsel Tegaskan Penyidikan Korupsi Proyek PUPR Banyuasin Jalan Terus Pasca Lebaran

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH (Foto Ist)--

KORANHARIANMUBA.COM,- Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) memberikan kepastian bahwa proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banyuasin tidak akan berhenti dan akan kembali diintensifkan setelah perayaan Idul Fitri.

Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, kepada awak media pada Rabu, 9 April 2025.

BACA JUGA:Kejati Periksa 5 Kades, Kasus Dugaan Korupsi Perkebunan Sawit di Musi Rawas

Meskipun belum ada perkembangan signifikan yang dapat diumumkan saat ini, Vanny memastikan bahwa tim penyidik akan kembali bekerja secara aktif setelah masa libur Lebaran usai.

"Untuk saat ini, perkembangan penyidikan belum ada yang terbaru. Namun, kami ingin menegaskan bahwa setelah Lebaran, tim penyidik Kejati Sumsel akan kembali fokus dan mempercepat proses penyidikan kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR Banyuasin ini," jelas Vanny.

Dalam kasus ini, Kejati Sumsel telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Arie Martharedho, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bagian Humas dan Protokol DPRD Sumatera Selatan; Apriansyah, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin; dan Wisnu Andrio Fatra, Wakil Direktur CV HK, perusahaan pelaksana proyek.

Ketiga tersangka diduga kuat terlibat dalam praktik pemberian atau penerimaan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2023 yang didanai oleh APBD Provinsi Sumatera Selatan dengan nilai proyek sekitar Rp3 miliar. Proyek-proyek tersebut meliputi pembangunan kantor lurah, perbaikan jalan lingkungan, dan pembuatan saluran drainase di Kelurahan Kramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa.

BACA JUGA:Nah Loh, Asintel Kejati Sumsel Datangi Disdik Provinsi, Ada Apa Ya?

Lebih lanjut, Vanny mengungkapkan bahwa tim penyidik tengah mendalami dugaan adanya fee proyek sebesar 20 persen yang diterima oleh tersangka Arie Martharedho. Kejati Sumsel meyakini bahwa aliran dana tersebut tidak mungkin hanya berhenti pada satu orang dan sedang berupaya untuk mengidentifikasi pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.

"Sesuai dengan pernyataan Bapak Kajati sebelumnya, kami menduga kuat bahwa dana fee sebesar itu tidak mungkin dinikmati sendiri. Saat ini, tim penyidik sedang bekerja keras untuk menelusuri aliran dana tersebut ke pihak-pihak lain," tegas Vanny.

BACA JUGA:Tiga Orang Ditetapkan Tersangka oleh Kejati Sumsel Kasus Korupsi Kegiatan PUPR Banyuasin

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Arie Martharedho dan Apriansyah dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18, atau Pasal 11. Sementara itu, Wisnu Andrio Fatra dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18, atau Pasal 13 dari undang-undang yang sama.

Kejati Sumsel menunjukkan komitmen yang kuat untuk menuntaskan kasus korupsi ini secara menyeluruh. Proses hukum akan terus berjalan pasca libur Lebaran, dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru jika dalam pengembangan penyidikan ditemukan bukti-bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan