Cabuli 2 Bocah di Bawah Umur, Kakek di Musi Rawas Terancam Penjara

Kakek di Musi Rawas Cabuli Dua Teman Cucunya--

KORANHARIANMUBA.COM– Seorang kakek berinisial Agusti (49), warga Kecamatan Muara Beliti, Musi Rawas, tega mencabuli dua teman cucunya, AS dan LA, yang masih berusia 6 tahun.

Perbuatan bejat ini dilakukan Agusti saat kedua korban sedang bermain di rumahnya.

Kasus ini terungkap setelah orang tua salah satu korban, LA, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Musi Rawas pada Rabu, 26 Juni 2025. Laporan ini tercatat dengan Nomor: LP/ B/152 / VI / 2025/ SPKT/POLRES MURA/ SUMSEL.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Aditya Prananta, melalui Kasat Reskrim Iptu Ryan Tiantoro Putra, didampingi Kanit PPA Ipda Gita Loris dan Kasi Humas Ipda Aji Lansari, membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku.

BACA JUGA:Diduga Nama Dicatut untuk Akreditasi, Mantan Dosen Gugat Universitas PGRI Palembang

BACA JUGA:Tenaga Ahli DPRD Empat Lawang Jadi Tersangka Korupsi APAR Desa, Kerugian Negara Ditaksir Miliaran Rupiah

Berdasarkan pemeriksaan sementara, peristiwa memilukan ini terjadi pada Sabtu, 21 Juni 2025, sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, Agusti yang baru bangun tidur dan hendak mandi, keluar dari kamar hanya dengan mengenakan handuk.

Ketika melewati ruang dapur, Agusti melihat cucunya, CE, sedang bermain "makeup-makeup-an" bersama dua temannya, AS dan LA, dalam kondisi tidak mengenakan busana. Melihat pemandangan tersebut, Agusti lantas melakukan perbuatan tidak senonoh dengan memainkan alat kelaminnya sendiri.

Kemudian, Agusti menarik tangan korban AS yang sedang duduk. Agusti kemudian menempelkan alat kelaminnya ke paha bagian dalam korban AS selama kurang lebih satu menit. Perbuatan serupa juga dilakukannya terhadap korban LA yang berada tidak jauh dari AS.

Setelah melampiaskan nafsunya, Agusti bahkan mengajak cucunya dan kedua korban untuk mandi bersama di kamar mandi rumahnya. Di sana, Agusti kembali memainkan alat kelaminnya hingga mengeluarkan sperma.

BACA JUGA:Hutama Karya dan Dishub Tindak 45 Kendaraan ODOL di Ruas Tol Trans Sumatera

BACA JUGA:Bupati Cup III Musi Banyuasin 2025: Mencetak Juara dan Pemanasan Menuju Porprov XV Sumsel!

Orang tua korban yang mengetahui kejadian ini langsung melapor ke Polres Musi Rawas dan menuntut agar pelaku dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

Agusti berhasil ditangkap pada Kamis, 26 Juni 2025, setelah Unit PPA Satreskrim Polres Musi Rawas menerima informasi mengenai keberadaan pelaku. Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, Iptu Ryan Tiantoro Putra, segera memerintahkan Kanit PPA Ipda Gita Lori beserta anggota untuk melakukan penangkapan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan