7 Jam Penyidik Pidsus Kejati Sumsel Periksa Tiga Tersangka Wajib Pajak

Tiga tersangka pajak saling memberikan kesaksian di hadapan penyidik Pidsus Kejati Sumsel (Foto Ist).--

Serta tiga tersangka lainnya dari perusahaan wajib pajak diketahui bernama Fajar Febriansyah, Novriansyah Regan dan Heri Yansyah.

BACA JUGA:Peternak Dibuat Galau, Banyak Indukan Mati Diserang Penyakit, Harga Jual Rendah

Para tersangka dijerat dengan Primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

Atau kedua melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang- Undang Tipikor atau ketiga Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.

Dan saat ini, para tersangka telah dilakukan penahanan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo dan Lapas Perempuan Merdeka Palembang.

Sebagai catatan, saksi-saksi yang hadir dan dimintai keterangan dihadapan penyidik Pidsus Kejati Sumsel, diantaranya terdiri dari pihak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Palembang dan Prabumulih.

Lalu pihak perbankan seperti dari pihak Bank BCA dan Bank Mandiri, serta dari perusahan minyak swasta hingga milik negara seperti PT Pertamina.

Selain melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dalam rangkaian penyidikan perkara ini beberapa waktu lalu telah melakukan giat penggeledahan disejumlah titik lokasi.

Terutama dilakukan penggeledahan sekaligus penyitaan beberapa dokumen berkas terkait penyidikan di Kantor KPP Pratama Ilir Timur Palembang.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan