Suami Kabur, Istri Ditangkap! Suami Istri di Lais Diduga Geluti Bisnis Narkoba
Tersangka saat diamankan. (Foto IST)--
Sehingga dalam proses penyidikan yang bersangkutan kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- paling banyak Rp. 20.000.000.000,-. Ungkapnya.
"Kami sangat mengapresiasi adanya warga masyarakat yang telah menginformasikan adanya kegiatan transaksi narkoba tersebut, karena telah membantu kami dalam hal pemberantasan narkoba, juga telah menyelamatkan anak bangsa dari ketergantungan dan penyalahgunaan narkoba," tutupnya. (*)