Ditunjuk Jadi Pelopor Desa Anti Maladministrasi

Ombudsman Perwakilan Sumsel saat menggelar pencanangan Desa Anti Mal Administrasi di Kabupaten Ogan Ilir. Foto: dokumen/sumeks.co----

Selain dipenuhinya komponen standar pelayanan publik pada kantor desa, perlu juga dibentuk unit pengelolaan pengaduan pada kantor desa yang terintegrasi. 

"Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam unit ini adalah, adanya SDM yang berkompeten dalam mengelola pengaduan, mulai dari menerima aduan, menginput, mendata, memproses/menindaklanjuti hingga menyampaikan hasil tindak lanjut aduan yang telah diselesaikan," jelasnya. 

Diperlukan keahlian komunikasi yang baik dan keahlian mendengar bagi penyelenggara pengelolaan pengaduan. Di samping itu, dukungan sarana prasarana juga tidak kalah penting. 

BACA JUGA:Jelang Nataru, Forkompimda Cek Stabilitas dan Antisipasi Kenaikan Harga

Tidak hanya ruang penerimaan pengaduan, dukungan juga bisa dilakukan dalam bentuk membuka sarana pengaduan melalui media elektronik seperti surat elektronik, telepon, Whatsapp, email, website, hingga media sosial. 

Poin ketiga yang ingin dicapai adalah meningkatnya partisipasi masyarakat desa dalam upaya membangunan desa. 

Mulai dari partisipasi pengawasan pelaksanaan perencanaan dan pembangunan desa, partisipasi dalam kegiatan desa yang melibatkan dana desa, hingga partisipasi dalam penyusunan standar pelayanan di desa.

"Jika tiga poin utama ini dapat dipenuhi, niscaya potensi terjadinya mal adminisitrasi dapat diminimalisir dengan maksimal, perangkat desa menjadi lebih berintegritas, dan tentunya terhindar dari sasaran aparat penegak hukum," pungkasnya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan