Palsukan Identitas agar Status DPO Hilang , Spesialis Curanmor ini akhirnya Dibekuk

Pelaku dan barang bukti dibekuk (Foto Ist).--

BACA JUGA:Dijamin Ketagihan! 5 Drama Korea Terbaru yang Wajib Ditonton!

BACA JUGA:Ini Nih! 7 Kebiasaan Sehat yang Wajib Kamu Miliki di 2024

Saat itu tersangka mengaku bernama Rudy yang berasal dari ulak Pace jaya.

"Namun karena mencurigakan kami konfirmasi ke anggota kami yang berasal dari ulak paceh jaya dan ternyata ia bukan bernama Rudy tetapi bernama Anton Wijaya, DPO kami yang sempat kami cari tetapi belum dapat," tambah Kapolsek.

Saat ini tersangka Anton Wijaya dan di kenakan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan