Oknum Dokter Ini Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

Assc Prof Dr Bennadi Hay SH MH, angkat bicara terkait penetapan kliennya sebagai tersangkan (Foto Ist).--

Pemanggilan terhadap oknum dokter dalam kasus dugaan asusila terhadap istri pasien itu ditegaskan Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo melalui Kasubdit Renakta, AKBP Raswidiarti Anggraini pada Sabtu 20 april 2024 siang.

"Iya betul, saat ini kami telah menetapkan oknum dokter My sebagai tersangka kasus dugaan tindak kekerasan seksual," terang Raswidiarti. 

Dan selanjutnya dalam waktu dekat akan dilakukan pemanggilan terhadap tersangka oknum dokter MY.

Saat disinggung, adanya kesepakatan perdamaian antara pelapor dan terlapor termasuk surat permohona proses hukum kasus tersebut diminta untuk dihentikan? Raswidiarti mengaku pihaknya baru menerima surat permohonan tersebut. 

"Silakan saja (mengajukan surat) ke pimpinan, itu hak mereka. Namun, kami tetap berpegang kepada aturan hukum dan tetap melanjutkan proses hukumnya," tutupnya. (*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan