Yuk Simak! Apakah Harus Mundur Jika Maju Pilkada Serentak, Khusus 7 Bupati

Pilkada Serentak 2024.--

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Para kepala daerah di Sumsel hasil Pilkada 2024 akan berakhir masa jabatannya pada Desember 2024 mendatang.  

Tersisa 7 orang. Yakni Musi Rawas Utara (Muratara), Musi Rawas (Mura), Ogan Ilir (OI), OKU, OKU Selatan, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), dan OKU Timur Semua dijabat bupati definitif, kecuali OKU yang sudah Pj karena kepala daerah terpilih meninggal dunia. 

"7 kepada daerah ini akan berakhir Desember 2024, setelah pilkada serentak," ujar Sri Sulastri, Kepala Biro Otonomi Daerah (Otda) Sumsel, Sri Sulastri, kemarin.

Sri menyebut, 7 kepala daerah tersebut bisa ikut pilkada serentak pada 27 November 2024 tanpa harus mengundurkan diri. 

BACA JUGA:Hore! Kondisi Flyover Simpang Sekip Sudah Mulai Terang Benderang

BACA JUGA:549 PPPK Formasi Tahun 2023 Pernyatakan Kapan Dilakukan Pelantikan, BKPSDM : Masih Menunggu Kepastian Kementri

‘’Mereka bisa mengajukan cuti, tanpa harus mundur. Berbeda dengan ASN atau anggota dewan yang ingin maju di Pilkada, mereka harus mundur 5 bulan sebelumnya," ungkapnya.

Pj Bupati atau Pj WaliKota termasuk ASN, sehingga berlaku aturan mereka harus mundur 5 bulan sebelum pemilihan. 

Menurut Sri, untuk PNS yang mengambil formulir di parpol yang membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah tidak masalah. Sebab, mereka punya hak untuk ikut pilkada. ‘’Tapi, 5 bulan sebelum pilkada digelar, ASN itu harus mundur,’’ tegasnya.

Sebelum pengunduran diri sebagai ASN, mereka diminta melapor kepada pimpinan untuk pemberitahuan ingin ikut pilkada. 

BACA JUGA:Kuat dan Tahan Lama, Inilah yang Dilakukan Sol Sepatu Keliling

‘’Ketika ambil formulir saya rasa tidak perlu melapor," jelasnya.

Dari penjaringan yang dibuka beberapa parpol. ASN yang ambil formulir bakal calon kepala daerah misalnya Asisten II Pemprov Sumsel Basyaruddin Akhmad, berniat maju Pilwako Palembang.  Dia sudah mengambil formulir di DPC Golkar.

Lalu, Pj Bupati Muara Enim Ahmad Rizali. Walau pun kemudian mengembalikan formulir dan batal ikut penjaringan di Muara Enim. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan