Tiga Pejabat Diberhentikan Sementara

WAWANCARA, Pj Bupati Muba H Apriyadi MSi saat diwawancarai oleh awak media (Foto ist)--

Selain divonis pidana para terdakwa juga dikenakan hukuman tambahan, untuk terdakwa Rismawati Gathmyr dikenakan hukuman tambahan untuk mengembalikan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 100 juta apabila tidak mengembalikan maka diganti hukuman 3 bulan penjara.

BACA JUGA:Tetapkan Lokasi Pemasangan APK Pemilu 2024

Sementara itu untuk terdakwa Novi Astuti dikenakan dengan pidana tambahan untuk mengembalikan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 50 juta apabila tidak mampu mengembalikan uang kerugian negara maka diganti dengan pidana selama 3 bulan kurungan.

Sedangkan untuk terdakwa Imam Mahfud Effendi dikenakan UP sebesar Rp 100 juta sebagai kerugian negara dan apabila terdakwa tidak mengembalikan maka diganti dengan hukuman selama 3 bulan kurungan.

Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim para terdakwa melalui kuasa hukumnya dan JPU kompak langsung menyatakan pikir – pikir.

Sebelumnya, JPU Kejari Muba menuntut tiga terdakwa Rismawati Gathmyr, Novi Astuti dan Imam Mahfud Effendi masing – masing dituntut 2 tahun 6 bulan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Untuk diketahui, pekerjaan pemasangan pipa transmisi dari Desa Langkap ke Desa Tanjung Kerang Kecamatan Babat Supat dengan pagu anggaran senilai Rp 7.905.695.000 Anggaran yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanda Daerah (APBD) tahun anggaran 2021.

Lalu pembangunan instalasi pengolahan air bersih kapasitas 30 liter detik beserta jaringan perpipaan di Desa Langkap Kecamatan Babat Supat dengan anggaran senilai Rp 8.300.066.000.

Berdasarkan hasil temuan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas belanja daerah Bidang Infrastruktur pada Pemkab Muba dan Instansi terkait lainnya di Sekayu Nomor 04/LHP/XVIII PLG/01/2022 tanggal 19 Januari 2022, Ditemukan kekurangan volume pekerjaan pengadaan pipa, pemasangan pipa serta pengetesan pipa PVS sebesar Rp 306.278.880.

Serta pekerjaan dengan nilai Rp 8.300.066.000 berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Nomor 04/LHP/XVIII.PLG/01/2022 senilai Rp. 108.480.167,57, dan item-item pekerjaan mekanikal elektrikal yang belum dikerjakan senilai Rp 852.158.000. (boi) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan