Nah Loh, Tuan Rumah Hajatan Diperiksa Polisi, Adanya Musik Remix dan Pria Over Dosis

Pihak Kepolisian melakukan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk tuan rumah hajatan (foto ist).--

"Saat pemeriksaan penyelenggara hajatan di Polres, mereka hanya mendampingi saja. Karena wajar yang di mintai keterangan itu, mertua dari anggota yang nikah jadi mereka hanya ikut menemani," jelasnya.

Sementara itu, Asisten I Pemda Muratara H Alfirmansyah Karim mengungkapkan jika Pemda Muratara sudah memiliki Perda pelarangan Pesta malam untuk mengantisipasi aksi kriminalitas dan peredaran narkotika.

Sejak penerapan Perda pelarangan Pesta malam, tingkat kriminalitas di wilayah Muratara turun sangat drastis. 

"Terkait ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Kami dari pihak pemerintah sudah menyampaikan dengan pihak kepolisian. Muratara ada Perda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Perda No. 14 Tahun 2017) Maupun Perda tentang Pesta Rakyat (Perda No.17 Tahun 2019)," katanya.

Pemerintah Kabupaten Muratara, menegaskan. Pihaknya kembali mengajak masyarakat yang memiliki hajatan, jangan sampai bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

"Diperlukan langkah preventif baik dari dalam maupun dari luar. Larangan Pesta malam, musik Remix maupun DJ ini tujuannya positif agar masyarakat tidak terpengaruh hal negatif seperti narkoba maupun aksi kriminalitas," tutupnya. (*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan