Waduh, Salah Satu Oknum ASN Dilaporkan Honorer ke Polisi, Ternyata Ini Dugaan Kasusanya
Editor: Imran
|
Jumat , 17 May 2024 - 19:34
Kanit PPA Polres Muba IPDA Zulpikri SH (foto ist).--
Adanya tindakan perlakuan itu, korban langsung lari dan langsung membuat laporan ke Polres Muba.
Jika memang benar, nantinya dikenakan pasal 06 Huruf a UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)