Waduh, Salah Satu Oknum ASN Dilaporkan Honorer ke Polisi, Ternyata Ini Dugaan Kasusanya

Kanit PPA Polres Muba IPDA Zulpikri SH (foto ist).--

Adanya tindakan perlakuan itu, korban langsung lari dan langsung membuat laporan ke Polres Muba. 

Jika memang benar, nantinya dikenakan pasal 06 Huruf a UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan