Polda Sumsel Resmi Tahan Oknum Dokter yang Lecehkan Istri Pasien di Rumah Sakit

Ditreskrimum Polda Sumsel menggelar Rilis Kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (foto ist).--

"Karena disuntik obat penenang itulah yang membuat korban TA tak sadarkan diri, dalam kondisi setengah sadar itulah diduga korban digerayangi oleh tersangka hingga terjadinya dugaan tindak pelecehan seksual tersebut," bebernya.

Dari hasil visum ditemukan ada bekas luka suntik di pergelangan tangan kanan korban dan luka lecet di organ vital korban. 

"Itu merupakan dua alat bukti yang cukup untuk penyidik menetapkan My sebagai tersangka," tegas Anwar.

BACA JUGA:Dinsos Muratara Datangi Dinsos Muba, Pelajari Cara Penurunan Angka Kemiskinan Ekstrem

BACA JUGA:Merasa Nama Baik Tercemar, ASN di Muba Laporkan Balik Stafnya ke Polda Sumsel

Hingga saat ini, tersangka MY tetap bersikukuh tidak melakukan tindak kekerasan seksual seperti yang dituduhkan.

"Tapi yang jelas penyidik tidak mengejar pengakuan tersangka dan tetap akan berpegang berdasarkan bukti-bukti yang ada," sambung dia.

Dalam Pasal 184 KUHAP disebutkan pengakuan tersangka berada di posisi paling bawah. 

"Kami tidak mencari pengakuan, hak tersangka mengelak, mangkir dan berbohong. Tugas kami mencari alat bukti yang terkuat salah satunya dari jarum suntik yang di ujungnya kami temukan darah yang identik dengan darah korban berdasarkan tes DNA," tutupnya.

Sebelumnya, Penyidik Polda Sumsel memastikan akan terus melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan asusila yang dilakukan oknum dokter MY terhadap istri pasien.

Meski di antara kedua belah pihak yakni oknum dokter dan istri pasien telah sepakat melakukan perdamaian dan meminta proses penyelidikannya dihentikan.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes pol Anwar Reksowidjojo menegaskan pihaknya tidak melihat perdamaian itu menjadi hal yang bisa menghentikan suatu proses penyidikan suatu perkara.

"Sebab di pasal 23 UU TPKS jelas, di luar pengadilan itu tidak diperbolehkan, kecuali kalau di Pengadilan silahkan saja," terang Anwar kepada awak media Jumat 3 Mei 2024. (*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan