Pj Bupati H Sandi Fahlepi Tunjuk Richard Cahyadi Jadi Pelaksana Tugas Dinas PMD Muba
Ilustrasi Surat (Foto Ist).--
HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa atau PMD Kabupaten Muba diganti pada Jumat 7 Juni 2024.
Untuk mengisi jabatan Plt, Penjabat Bupati Musi Banyuasin (Muba) H Sandi Fahlepi menunjuk Richard Cahyadi AP MSi.
Richard Cahyadi AP MSi sendiri sebelumnya menjabat Kadis PMD definitif yang kini duduk sebagai staf ahli Bupati Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Kabupaten Muba.
Penunjukan yang dilakukan Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi tertuang dalam surat perintah pelaksana tugas nomor 800.1.3.3/0245/BKPSDM/2024 Bupati Musi Banyuasin.
BACA JUGA:Terkat Gugatan Lahan MIN 1 dan MTS Palembang, Hakim Gelar Sidang Lapangan
BACA JUGA:Nah Loh, PPK Hingga Pokja Diperiksa Penyidik Kejari, Terkait Pembangunan Mess “Guest House”
Dalam surat itu tertuang dasar pemberian surat perintah pelaksana tugas bagi Richard Cahyadi.
1. UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6897).
2. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587).
3. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
BACA JUGA:Selama 4 Hari Tim Gabungan Tertibkan Ilegal Refinery, Kapolda Sumsel : Lakukan Secara Humanis
4. Perda Kabupaten Musi Banyuasin nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muba.
5. Surat edaran Kepala BKN Nomor I/SE/I/2021 tanggal 14 Januari 2021 Perihal Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian.