Catat dan Simak, Ini Jadwal dan Masa Kerja serta Besaran Honor Pantarlih Pilkada 2024
Pantarlih sebentar lagi akan memasuki masa kerja dengan peran penting dalam suksesnya proses pemilihan Pilkada 27 November 2024 (foto ist).--
Selain itu, ada juga uang santunan kecelakaan untuk Pantarlih yang mengalami musibah selama bertugas, berikut rinciannya:
Selain itu, ada juga uang santunan kecelakaan untuk Pantarlih yang mengalami musibah selama bertugas, berikut rinciannya:
Meninggal: Rp36.000.000 per orang
Cacat Permanen: Rp30.800.000 per orang
Luka Berat: Rp16.500.000 per orang
Luka Sedang: Rp Rp8.250.000 per orang
Bantuan Biaya Pemakaman: Rp10.000.000 per orang
Berikut tugas dan kewajiban Pantarlih yang dikutip dari Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022:
Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih;
Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih;
Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih;
Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Kewajiban Pantarlih ialah melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran; dan menyusun serta menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
Itulah jadwal masa kerja, besaran honor beserta tugas Pantarlih Pilkada 2024 lengkap. Semoga membantu. (*)