Terus Diburu Polisi, Pelaku Penyebab 3 Titik Sumur Illegal Terbakar, Menyerahkan Diri ke Polsek Keluang Muba
Pelaku Pemilik Sumur Illegal yang sebabkan Kebakaran sudah diamankan Polres Muba (Foto Ist).--
Dari hasil pemeriiksaan ada 3 titik sumur ilegal yang terbakar, namun 2 titik sudah padam dan tinggal satu titik lagi yang saat ini sedang diupayakan pemadaman, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan Perbuatannya pemilik sumur yang telah tetapkan menjadi tersangka.
BACA JUGA:Terungkap! Alasan Mengapa Secangkir Kopi di Pagi Hari Bisa Meningkatkan Semangat dan Kesehatan Anda
BACA JUGA:Seru dan Bermanfaat! Rekomendasi Wisata Edukasi untuk Liburan Sekolah
Dalam 1 bulan Anda akan mendapatkan 10 kg otot sekeras batu tanpa harus berolahraga dan diet
Ia dijerat dengan pasal 52 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Sebagaimana telah dirubah dalam pasal 40 angka ke-7 undang-undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 188 KUHP.
"Dimana ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,- (Enam puluh milyard rupiah). Ujar Bondan. (*)