Tunggu Itikad Baik Pihak Ketiga

Ilustrasi---

Adanya aduan tersebut, ia sangat menyayangkan pemborong tersebut bahkan dirinya akan menunggu itikad baik diduga telah cemarkan nama baik selaku kades.

"Saya tunggu 3x24 jam untuk itikad baik dari pemborong sudah merugikan secara moral dan waktu sehingga akan dilaporkan pihak berwajib diduga cemarkan nama baik," tegasnya

Sementara itu, Warga Pemilik Tanah Urug, Abdul Gofur, membenarkan kalau pihak pemborong sepakat untuk mengganti tanah urugnya. 

"Jadi, sempat dibayar oleh pemborong separuh. Kemudian, saya mempertanyakan sisa pembayaran. Tapi pihak pemborong tidak ada kejelasan. Akhirnya, saya datang ke lokasi bangunan untuk mempertanyakan kepada tukang keberadaan pemborong. Alhasil, tiba - tiba datang keamanan membawa parang dan mengajak saya duel. Tapi, tidak saya tanggapi,” tandasnya. (pai)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan