Nah Loh, Ada 2 Kasus Dugaan Korupsi Bakal Dibidik Kejaksaan Muba, Apa Ya
REALIS, Kepala Kejaksaan Muba Roy Raidy SH MH Pimpin Pers Realis mengenai dua kasus dugaan tindak pidana Korupsi (Foto Ist).--
Ia mengungkapkan Dokumen nasabah yang mengajukan permohonan peminjaman Kredit yang dilakukan oleh pegawai Bank Plat Merah tersebut yang berjabatan sebagai mantri.
Hingga saat ini Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi.
BACA JUGA:Bagaimana Membangun Kebiasaan Olahraga pada Anak? Tips Mudah dan Menyenangkan
BACA JUGA:Tips Jitu Menjaga Kesehatan Pencernaan Si Kecil Agar Tumbuh Kembang Optimal
"Penyidik akan kembali melakukan Pemanggilan dan Pemeriksaan saksi saksi guna kepentingan penyidikan untuk
memberikan keterangan dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," imbuhnya.
Sementara kedua adalah Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan.
Dimana Dilakukan 0leh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Muba.
Terkait Pembuatan Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa atau dikenal Aplikasi SANTAN T.A. 2021.
Ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor : Print /L.6.16/Fd.1/07/2024 tanggal 02 Juli 2024.
Kegiatan pada setiap Desa di Kabupaten Muba berupa pengadaan Aplikasi SANTAN yang dilaksanaan pekerjaan Sistem Aplikasi tersebut oleh pihak ke-3.
Melalui sistem Penawaran dari CV. MP berupa Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa dan Sistem Informasi Desa, yang mana tiap-tiap desa telah menganggarkan Rp.22.500.000,- menggunakan dana yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (APBD).
Yang dalam mekansime Penganggarannya patut diduga telah diatur oleh Oknum dari pihak DPMD Muba.
Ia menjelaskan dalam pelaksanaannya tidak dilakukan sosialisasi secara berkala atau berlanjut kepada masyarakat desa serta tidak dilakukan supervisi dari pihak DPMD Muba.
Sehingga Aplikasi tersebut tidak memiliki nilai manfaat, serta terdapat indikasi adanya modus monopoli oleh Pihak Penyedia bersama-sama dengan pihak DPMD Muba terhadap Kegiatan Pembuatan aplikasi ini.