Dihadapan Kades, Pj Bupati Banyuasin Tegaskan Jauhi Aktivitas Judi Online
Pj Bupati Banyuasin Adakan Pertemuan dengan Kades (foto ist).--
Pengawasan oleh istri diharapkan dapat membantu menjaga fokus dan komitmen para kepala desa terhadap tanggung jawab mereka.
"Serta alasan arahan camat dan lain sebagainya,"ucapnya.
Oleh karena itu, Hani Syopiar Rustam akan segera menginstruksikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) dan instansi terkait untuk memberikan arahan khusus kepada kepala desa mengenai bahaya dan larangan judi online.
Langkah ini diambil sebagai upaya preventif dan edukatif untuk memastikan para kepala desa memahami konsekuensi hukum dan moral dari terlibat dalam aktivitas judi online.
Dengan adanya arahan langsung dari pihak berwenang, diharapkan para kepala desa dapat lebih sadar dan menjauhi praktik-praktik yang merusak citra dan integritas mereka sebagai pemimpin masyarakat.
Karena jika sampai terjebak dan bermain judi online, tentunya akan sangat merugikan diri sendiri, keluarga, dan pihak lainnya.
Aktivitas ini tidak hanya membawa dampak negatif secara finansial tetapi juga dapat menghancurkan reputasi dan kepercayaan yang telah dibangun di masyarakat.
Hani Syopiar Rustam berharap dengan adanya arahan dan pengawasan yang ketat, para kepala desa dapat menjaga integritas dan fokus pada tanggung jawab mereka dalam melayani masyarakat dengan baik.
"Banyak dampak negatifnya,"tegasnya.
Hani menerangkan sebagai kades itu tidak hanya menjadi teladan bagi masyarakat."Tapi bagaimana memimpin dengan baik. Tidak hanya dalam pemerintahan, pembangunan tapi juga kehidupan sehari hari,"tuturnya.
Sebanyak 286 kepala desa dikukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Badan Pemusyawaratan Desa dalam Kabupaten Banyuasin, di Graha Sedulang Setudung, Kamis 11 Juli 2024 oleh PJ Bupati Banyuasin Hani Syopiar Rustam.
Dengan usai dikukuhkan itu, masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun lamanya yaitu periode 2022 - 2030. Ini sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 pada Tanggal 25 April 2024, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat selama 2 periode. (*)