Yuk Dicek Ulang, Honorer yang Lolos Verval Bisa Diangkat PPPK 2024, Ini Jumah Lolos Verval
Jelang Pendaftaran PPPK 2024, Proses Verval data 1,7 Juta Honorer yang Lolos (Foto JPNN).--
BACA JUGA:Wuling Alvez: SUV Kompak yang Mencuri Perhatian
Diketahui, BKN mendapatkan mandat dari Pelaksana tugas (Plt) MenPAN-RB Mahfud MD untuk menyiapkan sistem pendataan honorer, yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli 2022. Pendataan honorer itu kemudian dijadikan database tenaga non-ASN.
Dalam SE MenPAN-RB tentang Pendataan Honorer, masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK) diwajibkan melakukan pemetaan data tenaga non-ASN melalui sistem aplikasi yang dibuat BKN. Dalam SE MenPANRB ada lima kriteria pegawai non-ASN yang masuk pendataan BKN, yaitu:
1. Berstatus tenaga honorer K2 yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung. Sumber honornya berasal dari APBN untuk Instansi pusat dan APBD untuk Instansi daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
BACA JUGA:Toha Tohet Resmi Maju Calon Bupati di Pilkada Muba, Diusung Partai Nasdem dan PKB
BACA JUGA:Toyota New Yaris GR Sport 2024: Perpaduan Sporty dan Elegan untuk Keluarga Muda
3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.
5. Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021. Setiap instansi yang mengajukan data honorer, kata Suharmen, harus melengkapinya dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).
Nah, apakah selesainya proses verval data honorer ini sebagai pertanda pendaftaran PPPK 2024 akan segera dibuka? Belum ada pengumuman resmi. (*) Artikel ini telah tayang di JPNN.