Keselamatan 3 Bocil Juga Jadi Prioritas
Ilustrasi (Foto ist).--
Terpisah, Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel, dr Dwi Noviani MPdI, menegaskan tidak benar kabar simpang siur terkait keberadaan tiga dari empat ABH tersebut dilepaskan penyidik.
"Tadi saya koordinasi langsung dengan pihak Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang. Mereka menyatakan sampai saat ini keempat ABH masih terus dilakukan proses hukumnya. Tidak mungkin juga dalam waktu sekejap langsung dibebaskan," tegas Dwi, tadi malam.
Lanjut Dwi, proses hukumnya harus tetap berjalan. Karena yang mereka lakukan tergolong pidana berat. “Sesuai dengan hasil kesepakatan kami kita bersama dengan penyidik unit PPA Polrestabes Palembang, jika proses hukumnya harus tetap berjalan, ’kan ada korban,” cetusnya.
Namun yang menjadi perhatian dari KPAD Sumsel dan akan terus dilindungi itu, adalah hak anak terhadap pendidikan dan keselamatan jiwa mereka. “Hak mereka untuk tetap mendapatkan pendidikan, juga menjadi prioritas bagi kami. Termasuk keselamatan jiwa mereka," tandasnya.
Kepala Sekolah 3 Tersangka Juga Ikut Shock
Penelusuran , dari ketiga bocil itu, diketahui tersangka AS (12) bersekolah di SMP negeri kawasan Kecamatan Kemuning, Palembang. Sedangkan tersangka MZ (13) dan NS (12), bersekolah di SMP negeri kawasan Kecamatan IT 3, Palembang.
Kepala SMP negeri di kawasan Kecamatan IT 3 itu, membenarkan AS merupakan siswanya yang duduk di bangku kelas VIII. Beberapa hari sebelum kejadian, AS masih ikut Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) yang dilaksanakan serentak oleh Kemendikbud RI.
“Selama ini tidak ada masalah di sekolah. Apakah baik itu kasus berkelahi, malas sekolah, dan lainnya ternyata tidak ada. Bahkan dia (AS) bisa dikatakan anak yang baik,” sebut Kepala Sekolah yang enggan disebutkan namanya itu.
AS juga tidak pernah didapati merokok di lingkungan sekolah, apalagi ikut tawuran. Sehingga guru-guru termasuk dia sendiri, sempat shock mendengar permasalahan hukum yang melibatkan AS tersebut.
“Kamis pagi (5/9), orang tuanya sudah datang ke sekolah. Minta surat keterangan (benar bersekolah di SMP tersebut), disuruh Polrestabes Palembang. Tidak ada yang kami tutup-tutupi," ungkap sang Kepala Sekolah (Kepsek).
Soal sanksi oknum siswa itu akan dikeluarkan dari sekolah, Kepsek menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang ada terlebih dahulu. “Jika proses hukum berpihak padanya (AS) dan membiarkan dia tetap sekolah, kami siap menampungnya,” sebutnya.
Menurutnya, pihaknya masih menunggu proses hukum dan langkah apa yang akan diambil KPAD.
“Karena kami ini lembaga pendidikan. Anak yang putus sekolah saja kami suruh sekolah. Apalagi ini, anaknya masih sekolah. Tentu kami akan beri kesempatan. Kami sudah melaporkan hal ini ke Dinas Pendidikan Kota Palembang,” pungkasnya.
Senada dengan tersangka MZ dan NS, disebut keduanya tidak memiliki catatan sebagai pelajar bermasalah di sekolahnya, SMP negeri kawasan Kecamatan Kemuning
Sementara, NS (12) dan MZ(13) merupakan dua pelajar SMP di satu sekolah. Keduanya juga memiliki catatan sebagai pelajar yang tidak banyak ulah di sekolah.