Penyuluh Hukum Kemenkumham Sumsel Berikan Edukasi Kadarkum di Kelurahan Plaju Ulu

Penyuluhan Sadar Hukum di Kelurahan (Foto Ist)--

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan masyarakat yang taat hukum dengan melaksanakan kegiatan pembinaan Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum) di Kelurahan Plaju Ulu, Palembang.

Kegiatan yang berlangsung pada Selasa, 10 September 2024, ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya kesadaran hukum di lingkungan mereka, terutama di tingkat kelurahan.

Pembinaan ini dilakukan oleh Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel, yang secara langsung memberikan penyuluhan hukum dengan materi tentang prosedur pembentukan Desa dan Kelurahan Sadar Hukum.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Nomor PHN-HN.04.04-01 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

Surat edaran tersebut memberikan arahan kepada setiap anggota kelompok Kadarkum, yang terdiri dari unsur kelurahan, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat, untuk lebih memahami dan menerapkan prosedur pembentukan Kelurahan Sadar Hukum.

BACA JUGA:Tingkatkan Efesiensi Anggaran 2025, Lapas Muara Beliti Lakukan Supervisi di Kanwil Kemenkumham Sumsel

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Legalitas Produk dan Badan Usaha kepada Pelaku UMKM

Lurah Plaju Ulu, Davy Angreani, ST, M.Si., menyambut baik kegiatan ini. Dalam sambutannya, ia mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan atas upaya pembinaan dan edukasi yang diberikan kepada kelompok Kadarkum di wilayahnya.

"Kami sangat berterima kasih atas dukungan dan bimbingan dari Kemenkumham Sumsel dalam pembentukan Kelurahan Sadar Hukum. Kami berharap ke depan kelompok ini dapat memperoleh SK Kelurahan Binaan, sehingga nantinya Kelurahan Plaju Ulu bisa meraih predikat sebagai Kelurahan Sadar Hukum," ujar Davy.

Tim Penyuluh Hukum yang hadir pada kegiatan ini antara lain adalah Penyuluh Hukum Madya Nursyiah dan Novisetia, serta Penyuluh Hukum Muda Selvintrin dan Chandra.

Mereka memberikan pemahaman komprehensif mengenai pentingnya pembentukan Kelurahan Sadar Hukum melalui materi yang dipaparkan secara jelas dan interaktif.

Salah satu penyuluh hukum, Novisetia, dalam paparannya menjelaskan bahwa ada empat dimensi atau kriteria utama yang harus dipenuhi oleh suatu kelurahan untuk dapat dinyatakan sebagai Kelurahan Sadar Hukum.

"Kriteria tersebut adalah Akses Informasi Hukum, Akses Implementasi Hukum, Akses Keadilan, serta Akses Demokrasi dan Regulasi," jelas Novisetia.

Ia menekankan bahwa keempat dimensi ini menjadi landasan penting dalam mewujudkan lingkungan yang tidak hanya sadar akan hukum, tetapi juga mampu mengakses dan mengimplementasikan hukum secara efektif.

Akses Informasi Hukum menjadi aspek yang sangat penting, karena masyarakat harus memiliki kemampuan untuk mendapatkan informasi yang benar dan lengkap mengenai hukum yang berlaku.

Sedangkan Akses Implementasi Hukum mengacu pada kemampuan masyarakat untuk menerapkan hukum dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari aturan lalu lintas hingga hukum pidana dan perdata.

Akses Keadilan memastikan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil di hadapan hukum.

Terakhir, Akses Demokrasi dan Regulasi bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang mendukung partisipasi masyarakat dalam pembuatan kebijakan serta pengawasan terhadap pelaksanaan hukum.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ika Ahyani Kurniawati, turut memberikan dukungannya terhadap program ini.

"Kami dari Kementerian Hukum dan HAM Sumsel, melalui Tim Penyuluh Hukum, berkomitmen untuk terus mendampingi dan memberikan pembinaan kepada para lurah dan jajarannya untuk mewujudkan Kelurahan Sadar Hukum di Kota  Palembang.

BACA JUGA:Sebanyak 83.430 Berkas Arsip Kemenkumham Sumsel Dimusnahkan

BACA JUGA:Perketat Pengawasan Tenaga Kerja Asing, Kemenkumham Sumsel Gencar Operasi JAGRTARA

Ini adalah bagian dari upaya kita bersama dalam menciptakan masyarakat yang lebih taat dan paham akan hukum," ungkap Ika Ahyani.

Ia juga menambahkan bahwa pembentukan Kelurahan Sadar Hukum bukan hanya sekedar formalitas, tetapi harus diwujudkan melalui keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat.

"Kami yakin dengan pembinaan yang konsisten, Kelurahan Plaju Ulu dapat segera meraih predikat sebagai Kelurahan Sadar Hukum, yang tentunya akan memberikan manfaat besar bagi masyarakatnya," imbuhnya.

Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi warga Kelurahan Plaju Ulu, baik dalam peningkatan pemahaman hukum maupun dalam memperkuat ikatan sosial melalui kesadaran kolektif untuk mematuhi hukum.

Dengan adanya program pembinaan ini, diharapkan semakin banyak kelurahan di Kota Palembang yang akan memperoleh predikat Sadar Hukum, sehingga tercipta masyarakat yang lebih sejahtera, aman, dan tertib.

Kegiatan pembinaan kelompok Kadarkum di Kelurahan Plaju Ulu menjadi bukti nyata bahwa kesadaran hukum bisa dibangun dari tingkat yang paling dasar, yaitu komunitas masyarakat.

Semakin tinggi kesadaran hukum yang dimiliki, semakin kuat pula fondasi kehidupan bernegara yang berdasarkan hukum dan keadilan. (*)

Tag
Share