Gegara Sebatang Rokok Aniaya Teman, Terdakwa Rudini Divonis 5 Tahun Penjara
BACOK TEMAN, Karena Tidak Diberi Sebatang Rokok (Foto Sumeks.co).--
BACA JUGA:Pj Bupati Muba Wakili Indonesia di ASEAN Mayors Forum 2024
BACA JUGA:Menteri LHK Ingatkan Seluruh Kepala Daerah Perbanyak Pemahaman Tata Kelola Karbon
Diketahui sebelumnya, JPU Kejari Palembang M Faisal SH meminta agar terdakwa Rudini dapat dihukum dengan pidana 6 tahun penjara karena dianggap terbukti bersalah menganiaya korban Jekiel.
Sementara, dijelaskan dari dakwaan JPU penganiyaan berat yang dilakukan oleh terdakwa Rudini terhadap korban Jekiel terjadi pada sekira tanggal 18 April 2024 silam.
Pada saat itu terdakwa meminta sebatang rokok kepada korban Jekiel, namun permintaan itu ditolak oleh korban Jekiel dengan ucapan "Beli ooo befikir idup ini" dan dijawab terdakwa Rudini "tunggulah aku balek".
Kemudian kembali dijawab lagi oleh korban "aku tunggu disinilah", setelah itu terdakwa Rudini pun pulang kerumah.
Sesampai dirumah terdakwa Rudini teringat atas ucapan dari korban tersebut, hingga membuat terdakwa merasa sakit hati.
Kemudian terdakwa Rudini mengambil sebilah senjata tajam jenis pedang dan berjalan kaki menemui korban.
Melihat terdakwa Rudini membawa sajam, korban Jekiel pun melarikan diri ke arah sawah namun tetap dikejar oleh terdakwa.
Korban Jekiel pun berhenti dan berhadap-hadapan dengan terdakwa Rudini, lalu terjadilah aksi pembacokan yang dilakukan oleh terdakwa Rudini.
Istri dan mertua korban pun mendengar adanya keributan itu, mendatangi lokasi penganiayaan yang dilakukan terdakwa sembari berteriak maling.
Hingga terdakwa pun melarikan diri dan bersembunyi pada sebuah rumah kosong, hingga akhirnya dapat ditangkap oleh pihak kepolisian Polrestabes Palembang. (*)