Bersaksi di Persidangan: Sandra Dewi Jelaskan Aset dan Endorsement di Kasus Korupsi Harvey Moeis
Istri pengusaha sekaligus terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah, Harvey Moeis, yaitu selebritas ternama Sandra Dewi, hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 10 Oktober 2024.(Foto: Grandyos Zafna/detikcom)--
Ketika hakim menanyakan mengenai dua unit apartemen yang disita, Sandra menjelaskan bahwa keduanya adalah hasil kerja sama dengan PT Paramount Serpong. “Aparatemen yang disita adalah apartemen yang saya dapatkan sebagai BA; brand ambassador PT Paramount Serpong, ketika itu saya menjadi BA Direktur Komunikasi PT Paramount Serpong pada tahun 2014 dan 2015,” jelasnya.
Kesaksian Sandra Dewi dalam persidangan ini langsung menarik perhatian publik dan media. Banyak yang menyoroti keberaniannya untuk membela suaminya dalam situasi yang sulit ini. Selain itu, tanggapan dari hakim mengenai tas-tas yang ditampilkan juga menjadi sorotan, di mana hakim menyebut tas-tas tersebut cantik dan feminin. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun berada dalam situasi hukum yang serius, Sandra tetap menjaga penampilannya dan sikap positif.
Persidangan yang melibatkan Sandra Dewi sebagai saksi ini menyoroti banyak aspek dari dunia selebritas dan bagaimana endorsement dapat mempengaruhi kehidupan seseorang. Kesaksian Sandra tidak hanya menjawab pertanyaan mengenai harta kekayaannya, tetapi juga memberikan gambaran tentang dinamika antara kehidupan pribadi dan profesinya sebagai seorang artis. Dengan hadirnya Sandra di persidangan, diharapkan dapat memberikan pencerahan mengenai dugaan korupsi yang melibatkan suaminya, serta menunjukkan bahwa ia tetap berkomitmen untuk mendukung Harvey di tengah berbagai tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Dengan demikian, kasus ini akan terus menjadi perhatian publik, dan persidangan akan berlanjut untuk mengungkap lebih banyak fakta terkait dugaan korupsi yang menjerat Harvey Moeis. Keberanian Sandra Dewi dalam bersaksi dan menjelaskan posisinya akan menjadi bagian penting dari narasi hukum yang lebih besar dalam konteks korupsi di Indonesia.(*)