Wow, Ini Dia Rumah Mewah Milik Gembong Narkoba di Kota Palembang, Keseharian Jarang Bersosialisasi Tetangga

TERTUTUP RAPAT, Rumah mewah yang dihuni gembong narkoba palembang (foto Ist).--

Tepatnya di depan ruko milik Himawan Teja alias Acoi yang disita, pinggir Jl Bypass AAL, Palembang. 

Tiga tersangka TPPU Himawan Teja alias Acoi, Ali Tjikhan alias Wehan, dan Leni Marlina, merupakan jaringan narkoba Palembang-Malaysia. Sedangkan tersangka TPPU AS alias Yudi, anggota jaringan narkoba Palembang-Aceh.

Terungkapnya TPPU dari 3  gembong narkoba jaringan Palembang-Malaysia itu, berawal dari penangkapan 24 Mei 2024, sekitar pukul 11.00 WIB. Meski barang buktinya 1 kilo gram (kg) sabu, yakni saat diserahkan Wehan ke rumahnya Leni. 

Namun akhirnya Direktorat TPPU BNN RI berhasil menyita aset senilai Rp64 miliar.

“TPPU ini adalah satu pekerjaan pengungkapan tindak pidana yang perlu kecermatan, perlu kerja sama, perlu ketelitian, dan perlu waktu yang cukup lama karena menelusurinya itu tidak gampang,” jelas Marthinus Hukom.

Selain 3 gembong narkoba Palembang itu, dalam jaringannya turut ditangkap Herman Teja alias Atat. Dia sampai dikejar dan ditangkap di Bali. Karena sudah keburu kabur saat didatangi rumahnya, di Jl Branjangan, RT 24, RW 05, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan IT 3, Palembang.

"Ungkap kasus TPPU ini sebagai upaya dan keseriusan BNN RI, guna memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.

Sekaligus untuk memiskinkan para bandar narkotika, agar mereka tidak mampu lagi untuk melakukan bisnis narkotika," tegas Marthinus Hukom, lulusan Akpol 1991.

Hasil perdagangan narkotika oleg para bandar narkoba itu, dipergunakan untuk memperkuat jaringannya. Menguasai satu lingkungan, komunitas.

“Bahkan mereka ‘membeli’ oknum tertentu yang punya pengaruh, untuk menciptakan tameng di masyarakat. Makanya Polisi, dan BNN selalu dapat perlawanan,” tukas Hukom.

Adapun alur barang bukti sabu seberat 1.044 gram itu, berasal dari Malaysia, melalui Pekanbaru. Di bawah kendali Herman Teja alias Atat, dan Himawan Teja alias Acoi.

Dari Herman Teja alias Atat, sabu itu diberikan kepada Ali Tjikhan alias Wehan, untuk diserahkan kepada Leni Marlina. 

Sementara pengirim sabu kepada Herman Teja alias Atat, pria berkewarganegaraan Malaysia berinisial KOH yang kini masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).

Dua DPO lainnya, berinisial  RA istri kedua tersangka Ali Tjikhan sebagai pemilik rekening, serta AC pemilik rekening yang dikuasai Himawan Teja.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi SIK MH, menyampaikan apresiasinya atas keberhasilan BNN RI dalam mengungkap TPPU dari bandar narkoba di Palembang dengan nilai fantastis ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan