Sedih, Curi HP untuk Biaya Persalinan, Kejati Sumsel Selesaikan Lewat RJ

ABP (baju kuning) tersangka pencurian demi biaya persalinan istri berpelukan usai kasusnya dihentikan melalu program Restorative Justice (RJ) di Kejari OKU, Rabu 6 Desember 2023. FOto: dokumen/sumeks.co----

PALEMBANG, - Tangis haru menyelimuti pria berinisial ABP setelah pihak Kejaksaan Negeri OKU menghentikan penuntutan perkara pencurian Handphone demi biaya lahiran istri melalui Restorative Justice (RJ).

Tangis haru sambil berpelukan tidak bisa terbendung, lantaran pengajuan penghentian penuntutan perkara ternyata disetujui oleh Jaksa Agung Muda (JAM) Pidana Umum Kejaksaan Agung RI pada Rabu 6 Desember 2023.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, menerangkan pelaksana RJ sendiri dilaksanakan di aula gedung Kejari OKU yang dihadiri langsung oleh Kajari OKI Choirun Parapat SH MH beserta jajarannya.

Sementara, lanjut Vanny pelaksana ekspose terkait penyelesaian perkara berdasarkan RJ dipimpin langsung Wakil Kepala Kejati Sumsel Herry Ahmad Pribadi SH MH secara virtual.

Dibeberkan Vanny, kronologis perkara tersebut berawal pada Hari Sabtu 15 Oktober 2022 sekira jam 11.00 WIB,  bertempat di warung bakso di  Baturaja Timur Kabupaten OKU

BACA JUGA:Siaga Hadapi Musim Panca Roba

Diterangkan Vanny, berdasarkan laporan dari Kejari OKU saat itu Awan Beni Prakoso memesan bakso, dan disaat bersamaan tersangka melihat Handphone terletak di atas meja warung bakso tersebut.

"Sehingga timbul niatan tersangka untuk mengambil Handphone tersebut karena suasana warung bakso sedang sepi pengunjung," ungkap Vanny.

Dikatakan Vanny, usai makan dari warung bakso tersebut, tersangka langsung pulang dengan membawa handphone tersebut, dan di perjalanan tersangka mematikan Handphone. 

Saat diinterogasi oleh penuntut umum Kejari OKU, lanjut Vanny, tujuan tersangka mengambil handphone yakni untuk dijual guna persiapan persalinan istrinya.

Sementara, masih kata Vanny alasan penyelesaian perkara di luar pengadilan berdasarkan Keadilan Restoratif, karena tersangka dan korban sepakat untuk berdamai.

Selain itu, lanjut Vanny tersangka juga telah meminta maaf kepada korban serta mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

Tidak hanya itu, kata Vanny prinsip-prinsip dasar dari keadilan restoratif juga telah memenuhi syarat seperti tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

BACA JUGA:Sosialisasikan Pemindahan Jaringan Listrik

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan