Satnarkoba Polres Banyuasin Gagalkan Peredaran Narkoba, Dua Pengedar Sabu Ditangkap

Senin 11 Nov 2024 - 20:00 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran

Atas perbuatan pelaku, akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

Giat ini juga menunjukkan komitmen satnarkoba Polres Banyuasin dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Banyuasin.

"Dalam rangka mendukung program 100 hari kerja Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam misi Asta Cita ke-7 yang menekankan pada pemberantasan Narkoba," jelasnya.

Pihaknya juga menegaskan bahwa mereka tidak akan ragu untuk menindak tegas para pelaku peredaran narkoba, termasuk yang berusaha mengedarkan narkotika dengan modus-modus tertentu.

"Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan Banyuasin bebas dari narkoba," pungkasnya.(*)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kategori :