KORANHARIANMUBA.COM - Dengan alasan tak menemukan adanya perbuatan pidananya, penyidik Unit Perlindugan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang menghentikan penyelidikan kasus dugaan perselingkuhan yang diduga dilakukan salah satu oknum pejabat di OKU Selatan berisial J.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh Yunita yang merupakan istri sah dari oknum pejabat di Sekretariat DPRD OKU Selatan tersebut pada Jumat (15/12) silam ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
“Betul, setelah dilakukan kajian mendalam terhadap laporan berikut barang bukti yang disampaikan oleh pelapor penyidik menyatakan dari hasil penyelidikan belum dijumpai adanya peristiwa pidana dalam laporan tersebut,” ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono SIK MH, kemarin (27/12).
Lebih jauh Harryo juga menyebut jika hasil kajian terhadap barang bukti juga masih belum bisa memberikan gambaran adanya peristiwa pidana yaitu perselingkuhan yang dilakukan oleh terlapor bersama seorang wanita.
BACA JUGA:Dukung Program Swasembada Pangan
BACA JUGA:Panduan Lengkap Cara Merawat Bunga Bakung Agar Tetap Indah dan Sehat
"Atas dasar itulah kami simpulkan jika pengaduan tersebut dihentikan penyelidikannya,” tegas perwira menengah (pamen) Polri jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1996 ini kepada awak media, kemarin (27/12).
Bagaimana pula tanggapan dari pihak pelapor dalam hal ini Yunita terkait penghentian penyelidikan kasus yang dia laporkan ini? Seperti yang disampaikan kuasa hukumnya, Mardiana SH yang menegaskan mengatakan kendati laporan kliennya ditolak, pihaknya akan tetap meneruskan jalur hukum lainnya demi mendapatkan keadilan bagi kliennya.
"Biar saja ditolak di Palembang, tapi laporan yang di Jakarta terus berlanjut," tegas Mardiana yang dikonfirmasi melalui sambungan ponsel, kemarin (27/12).
Seperti diberitakan sebelumnya Yunita didampingi oleh kuasa hukumnya Mardiana mendatangi SPKT Polrestabes Palembang pada jumat (15/11) siang, kepada petugas Yunita mengaku terpaksa melaporkan suaminya inisial JA (38) atas dugaan perzinahan karena sakit hati sudah dikhianati.
Yunita menjelaskan jika sebelumnya, dirinya pernah memergoki suaminya telah berselingkuh dengan seorang wanita berinisial MZ. Namun sempat berdamai setelah suaminya membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.
"Perbuatan zinah dilakukan JA pada Senin, 21 Januari 2023, sekitar pukul 21.00 WIB, di salah salah satu hotel di Jl A Rivai, Palembang," beber Yunita.
Namun seiring waktu, ternyata hubungan antara suaminya dan MZ masih terus berlanjut dan di-upload di salah satu platform media sosial. "Terakhir ini ketahuan di medsos, ada yang melihat MZ dan suami saya sedang berzinah, Pak. Di-upload di close friend," katanya.
Tak hanya itu, selingkuhan suaminya MZ sampai pernah mengancam akan melaporkan dirinya ke Polda Sumsel.
"MZ ini berani mengancam karena status saya pegawai BUMD dan suami saya pejabat pemerintah," pungkasnya. (*)