Uang Rp 1,2 Miliar Korupsi Dana Hibah Panwaslu Dikembalikan ke Kejari OKI

Selasa 21 Jan 2025 - 21:06 WIB
Reporter : Reno
Editor : Yudistira
Uang Rp 1,2 Miliar Korupsi Dana Hibah Panwaslu Dikembalikan ke Kejari OKI

Dijelaskan Kasi Pidsus melalui Jaksa Penyidik, Tria Hadi Kusuma SH MKn, terkait dengan telah ditetapkannya dua tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi Panwaslu OKI ini apabila telah lengkap, sehingga akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri 

"Pada perkara ini jelas tetap dilakukan pendalaman terhadap fakta-fakta. Jadi apabila ada fakta baru maka tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru," jelas Tria didampingi Kasubsi Penuntutan, Rizqy Indah SH. 

Diungkapkan Tria, pada kasus dugaan tindak pidana korupsi Panwaslu OKI ini, kedua tersangka telah melakukan penyimpangan pada anggaran Panwaslu OKI tahun 2017-2018.

"Di kasus ini mulai dari awal Kejari OKI dari pra penyelidikan, penyelidikan dan juga penyidikan hingga ditetapkannya tersangka tentu kami berdasarkan pencermatan," terangnya. 

Diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI akhirnya menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Panwaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir. 

Penetapan kedua tersangka itu adalah Muhammad Fachrudin selaku Ketua Panwaslu, Kabupaten OKI tahun periode 2017-2018.

Kemudian tersangkaTirta Arisandi selaku Kepala Sekretariat dan PPK Panwaslu, Kabupaten OKI tahun Periode 2017-2018.

Keduanya setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kemudian dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayuagung, Senin 9 Desember 2024.

BACA JUGA:Ups, Stop Buang Sampah di Aliran Sungai, Sebelum Terjadi Banjir

BACA JUGA:Debut di Istora Senayan, Alwi Farhan Gagal Lolos ke Babak Utama Indonesia Masters 2025

Dikatakan Kepala Kejari OKI, Hendri Hanafi SH MH melalui Kasi Intelijen, Alex Akbar SH MH, keduanya tersangka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-04 dan TAP-05/L.6.12/Fd.1/12/2024 tanggal 09 Desember 2024.

"Dari serangkaian proses penyidikan, akhirnya tim penyidik telah menemukan 2 alat bukti yang cukup terhadap pengelolaan dana hibah Panwaslu Kabupaten OKI Tahun Anggaran 2017," jelas Alex didampingi Kasi Pidsus, Eko Nurlianto SH. 

Diungkapkan Kasi Intelijen, dimana dana hibah sebesar Rp12 Miliar. Dimana yang pada pokoknya tersangka Muhammad Fahrudin dan Tersangka Tirta Arisandi telah secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum. 

Yakni pada pengelolaan dana hibah tersebut sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 4.728.709.454 atau Rp4 miliar lebih. 

Lanjutnya, atas perbuatan kedua tersangka, itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999.

Yaitu sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kategori :