
Dibincangi usai ditangkap Tim Tabur, terpidana Dedi Hartanto mengatakan selama dua tahun dirinya tidak kemana-mana.
Dia mengaku saat itu telah sengaja melakukan tindak pidana pengrusakan rumah Kepala Desa, karena selisih paham terkait penguasaan lahan. (*)
Tags : #vanny yulia eka sari sh mh
#tim tabur kejati sumsel
#pengrusakan rumah kades
#dpo
#ditangkap
#desa air kumbang banyuasin
Kategori :
Terkait
Kamis 06 Mar 2025 - 21:52 WIB
Residivis Curanmor di Musi Rawas Kembali Ditangkap Saat Tidur di Rumahnya
Rabu 05 Mar 2025 - 19:42 WIB
Dua Pelaku Tawuran Maut di Palembang Ditangkap, Satu Buron
Selasa 04 Mar 2025 - 21:22 WIB
Residivis Pengedar Narkoba Ditangkap, Polisi Sita Sabu Senilai Miliaran Rupiah
Minggu 02 Mar 2025 - 21:22 WIB
Diduga Jarah Sawit, 5 Warga Ditangkap
Minggu 09 Feb 2025 - 21:00 WIB
Demi Beli Beras, Kakak Adik di OKU Timur Nekat Merampok Satu Keluarga
Terpopuler
Jumat 04 Apr 2025 - 03:59 WIB
Ribuan Masyarakat OKU Timur Antusias Silaturahmi Halal Bihalal Bersama Gubernur Herman Deru
Jumat 04 Apr 2025 - 10:25 WIB
KAI Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran 2025 Terjadi Pada 6 April
Jumat 04 Apr 2025 - 06:40 WIB
Memperluas Jangkauan Pengikut TikTok, Tanpa Aplikasi Eksternal
Jumat 04 Apr 2025 - 10:30 WIB
Tak Ada Efek Jera Bagi Tradisi Speedboat Lebaran di Ogan Ilir, Meski Ada Dipidanakan
Jumat 04 Apr 2025 - 06:15 WIB
Dewi Perssik Bagikan THR, Jadi Sorotan Warga, Ini Penyebabnya
Terkini
Jumat 04 Apr 2025 - 19:07 WIB
Real Madrid Krisis Kiper Jelang Laga Kontra Valencia, Lunin Cedera
Jumat 04 Apr 2025 - 17:45 WIB
Ini Cara Mengatasi Kuku Kaki Jamuran
Jumat 04 Apr 2025 - 17:28 WIB
Jus Mangga Bisa Bermanfaat untuk Ini
Jumat 04 Apr 2025 - 17:11 WIB
Personel Polres Lubuklinggau Berkumpul Bersama, Gelar Halal Bihalal
Jumat 04 Apr 2025 - 17:02 WIB