Korupsi E-Warong pada Dinsos Prabumulih
PALEMBANG, HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Palembang, tolak nota keberatan (eksepsi) Muksonah terdakwa Korupsi kegiatan E-Warong Dinas Sosial Prabumulih senilai Rp439 juta lebih.
Dalam sidang yang digelar, Kamis 4 Januari 2024 majelis hakim diketuai Kristanto Sahat SH MH menilai, eksepsi yang diajukan terdakwa beberapa waktu lalu tidak cukup beralasan untuk diterima.
Masih dalam petikan putusan sela, eksepsi yang diajukan terdakwa Musibah haruslah dapat dibuktikan dalam persidangan.
"Untuk itu, memutuskan eksepsi terdakwa Muksonah dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya," tegas hakim ketua Kristanto Sahat SH MH dalam putusan sela.
BACA JUGA:Kantor BNN Kabupaten OKI Diserbu Lulusan PPPK Tahun 2023, Antre Buat Surat Bebas Narkoba
BACA JUGA:Mantab! DPO Kasus Pengrusakan Rumah Kades Berhasil Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel
Dengan telah tidak dikabulkannya eksepsi terdakwa Muksonah, majelis hakim memerintahkan jaksa Kejari Prabumulih melanjutkan persidangan.
Serta majelis hakim Tipikor Palembang, meminta pihak Kejari Prabumulih untuk menghadirkan saksi-saksi dipersidangan pembuktian perkara.
Menanggapi tidak diterimanya eksepsi, Budi Adrianto SH MH penasihat hukum terdakwa Muksonah mengaku sedikit kecewa dengan putusan sela menolak eksepsi yang diajukan.
Namun, lanjutnya tetap menghormati putusan majelis hakim dan bakal berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak keluarga terdakwa terhadap putusan sela tersebut.
BACA JUGA:Ini Strategi Jitu Pemkab Muba, Menjadikan Angka Kemiskinan Ekstrem Jadi 1 Digit
"Yang pastinya, tetap akan melakukan pendampingan hukum terhadap klien selama persidangan," ujarnya.
Dikatakan Budi Adrianto, yang menjadi dasar pengajuan eksepsi yakni terhadap dakwaan dari jaksa Kejari Prabumulih.
Terutama, menurut Budi Andrianto terkait Pasal yang disangkakan terhadap kliennya dan identitas yang dilampirkan didalam dakwakan jaksa.