HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Herman Mayori terancam bakal kembali dihukum penjara di Rutan Pakjo Palembang.
Lantaran, terdakwa kasus korupsi penyuap terpidana mantan Kapolres OKU Timur, AKBP Dalizon, ini dituntut dengan pidana 3 tahun penjara.
Tuntutan pidana tersebut dibacakan secara bergiliran, oleh jaksa Kejaksaan Agung (RI) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, Jumat 2 Februari 2024.
Menurut jaksa penuntut umum, bahwa terdakwa Herman Mayori sebagaimana fakta persidangan ditambah dengan keterangan saksi, telah terbukti memberikan suap kepada terpidana AKBP Dalizon senilai Rp10 miliar.
BACA JUGA:Pedagang Buah Durian Diberikan Himbauan Agar Tertib Berjualan
BACA JUGA:Amankan Terduga Pelaku Pencurian Hp Milik Mahasiswa Unsri
Diterangkan penuntut umum, suap tersebut diberikan Herman Mayori agar perkara pada dinas PUPR Muba dapat dihentikan atau tidak ditindak lanjuti oleh penyidik Polda Sumsel saat itu.
Kata penuntut umum, saat itu beberapa proyek pada dinas PUPR Muba dilakukan penyelidikan oleh Subdit III Tipikor Polda Sumsel yang mana AKBP Dalizon sebagai Kasubdit III Tipikor Polda Sumsel.
Oleh karenanya, masih dalam amar tuntutannya bahwa terdakwa Herman Mayori telah terbukti secara sah dan melawan hukum.
"Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang tentang korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana," tegas penuntut umum bacakan tuntutan pidana.
BACA JUGA:Pj Bupati Apriyadi Sampaikan Ucapan Selamat ke Kurnaidi Terpilih Menjadi Ketua PWI Sumsel
Selain itu, di hadapan majelis hakim Tipikor diketuai Pitriadi SH MH terdakwa Herman Mayori juga dijatuhi pidana denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Hal yang menerangkan tuntutan pidana terhadap Herman Mayori diantaranya pernah dihukum kasus tindak pidana korupsi lainnya.
"Sementara hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya," ujar penuntut umum.
Atas tuntutan pidana itu, Herman Mayori yang pernah dihukum 4 tahun penjara atas kasus yang saat itu menjerat mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin ini, mengajukan pembelaan (pledoi).