HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, telah menetapkan 27 November 2024 sebagai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di seluruh Indonesia.
Kabupaten Ogan Ilir juga menjadi salah satu daerah di Indonesia yang akan mengikuti Pilkada serentak di Indonesia.
Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir, Masjidah, Kabupaten Ogan Ilir akan menyelenggarakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
"Iya benar pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir akan digelar pada 27 November 2024 mendatang," ungkapnya, Minggu, 4 Februari 2024.
BACA JUGA:Viral, Pedagang Sapi Diperlakukan Kasar Sama Makelar
BACA JUGA:Berhasil Ungkap Kasus Curat Ratusan Juta, Personel Polres Ini Dapat PIN Emas Kapolda Sumsel
Meskipun pelaksanaan Pilkada Kabupaten Ogan Ilir masih terbilang lama, namun berbagai persiapan sudah dilakukan KPU Kabupaten Ogan Ilir.
"Memang saat ini kami masih fokus untuk penyelenggaraan Pemilu, tapi sudah ada beberapa kegiatan yang dilakukan untuk pelaksanaan Pilkada," terangnya.
Salah satu kegiatan yang dilakukan KPU Kabupaten Ogan Ilir, yaitu, pembahasan anggaran penyelenggaraan Pilkada dengan Pemkab Ogan Ilir.
"Kita sudah melakukan pembahasan anggaran dengan pihak Pemkab Ogan Ilir," lanjutnya lagi.
BACA JUGA:Siap-Siap Pemkot Palembang Usulkan 6.211 Formasi ASN PPPK dan CPNS
Adapun tahapan dan jadwal Pilkada serentak 2024 diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024, adalah, perencanaan program dan anggaran yang berakhir pada 26 Januari 2024.
Kemudian, penyusunan Peraturan penyelenggaraan pemilihan yang berakhir pada 18 November 2024.
Untuk pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024, akan dilakukan pada17 April 2024 hingga 5 November 2024 mendatang.
Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS, disesuaikan dengan jadwal yang ditetapkan oleh Bawaslu.