Sopir berinisial JR mengaku mengambil muatan dari stockpile BSD atas suruhan NN, untuk dibawa ke stockpile yang berada di Cilegon dengan upah Rp6 juta tiap rit.
Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kendaraan truk hino plat nopol B 9267 BIT bermuatan 30 ton batu bara.
Truk tersebut memuat batu bara dari stockpile Pulau Panggung, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim dan akan dibawa ke Stockpile yang berada di Cilegon Banten atas suruhan LN dengan upah uang jalan Rp6 juta per rit.
Penyelidikan yang dilakukan banyak ditemukan kendaraan yang mengangkut batu bara yang dilengkapi dengan surat jalan resmi dengan barcode, timbangan dan asal barang yang berasal dari pemegang IUP.
"Barang bukti kendaraan dan batu bara dititipkan di sebuah pabrik di Baturaja. Ketiga pelaku sopir diamankan untuk proses hukum dan dua dinyatakan DPO,” tandasnya.
Akibat ulahnya, pelaku terancam Pasal 161 UU No 3 tahun 2020 tentang perubahan UU No 4 tahun 1999 tentang mineral dan batubara (minerba) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar. (*)