Tawaran itu diterima tersangka Toni pada Jumat 29 Maret 2024. Lalu, oleh Toni diminta untuk mengambil paket di kawasan Sekolah Olahraga Negeri Sumsel (SONS) dengan upah Rp25 juta.
BACA JUGA:Tetap Waspada, Pemudik Alami Peningkatan, Arus Lalu Lintas H-1 di Kabupaten Muara Enim
BACA JUGA:Arus Lalin Dialihkan, Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Lakukan Monitoring Malam Takbiran 1445 Hijriah
"Karena butuh duit, saya menerima penawaran dari bos OK. Pada Sabtu 30 Maret 2024 dini hari saya ditelpon oleh bos untuk mengambil paket yang ada di dalam koper dan diletakkan di sekitaran SONS tersebut," beber tersangka Toni di sela-sela rilis kasus di Mapolrestabes Palembang, Selasa 2 April 2024 sore.
Setelah paket yang ada dalam koper tersebut diambil saat itu tidak ada yang curiga dengan barang atau paket yang hendak diambilnya.
"Saat di dalam rumah, karena saya penasaran lalu tas tersebut dibuka dan ada paket sabu-sabu sebanyak 60 kilogram yang dimasukkan dalam dua koper tersebut," katanya lagi.
Si bos OK ini lalu mengambil 25 kilogram sabu tersebut yang akan dikirimkannya langsung ke pemesannya.
Semua paket yang disimpan oleh tersangka Toni sebanyak 35 kilogram sabu tetapi 22 kilogram sabu sudah diserahkannya kepada orang yang memesannya.
"Di depan SONS, Sabtu pagi, saya serahkan 15 kilogram sabu tadi kepemesannya, lalu malamnya sebnyak 4 kilogram sabu di Taman Anggrek, Kecamatan Jakabaring dan terakhir, sebanyak 3 kilogram diserahkan ke pemesannya di SONS tersebut. Dan sisa 13 kilogram disimpan sebelum diserahkan ke pemesannya yang saat ini ada di luar kota," jelasnya.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, tersangka Toni ini hanya mengirimkan paket sabu, untuk pemesan dan penerimanya tersangka tidak mengenalinya.
"Total upah yang dijanjikan dengan pelaku Toni tadi Rp25 juta. Namun, yang belum diterima karena masih ada paket yang belum diambil dan belum habis," teran Harryo.
Penangkapan dua pelaku ini, sambung dia, sebagai tindaklanjuti dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di wilayahnya tersebut.
"Saat penyergapan rumah dari pelaku Toni saat itu sedang tidak berada di rumahnya. Lalu anggota melakukan pengembangan serta menunggu pelaku pulang dari membeli sayur untuk lauk makan sahur itu yang dipesan orangtuanya," kata dia.
Diakui oleh Harryo, sabu yang diamankan hanya sebagian kecil. Sebab di saat menginterogasi pelaku, Toni ketika itu terungkap bahwa sudah 22 kilogram sabu sudah diedarkan dari total 35 kilogram sabu yang ada di dirinya.
Sedangkan 25 kilogram sabu, diambil oleh OK (DPO). Karena itu, yang ditangan pelaku ini hanya 35 kilogram. Di samping mengamankan kedua pelaku dan 13 kilogram sabu, pada saat itu turut diamankan dua unit HP milik kedua pelaku.
"Dua orang lagi yang merupakan DPO kita yakni OK dan D masih kita kejar. Disinyalir keduanya merupakan pengendali peredaran sabu di Kota Palembang," tandas Harryo didampingi Kasat Res Narkoba, AKBP Mario Ivanry.