Bravo! Ungkap Kasus 13 Kg Sabu Dalam Lemari, Personel Polsek Plaju Dapat Penghargaan Dari Kapolda

Kamis 11 Apr 2024 - 07:37 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran

Akibat ulahnya, kedua pelaku, kita jerat dengan pasal 132 ayat 2 Jo pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (*)

Kategori :